JATIMLUMAJANG

Baru Dikerjakan, Proyek Jalan Pasar Candipuro Remuk 

Tampak jalan pasar Candipuro Remuk. (son/BN)

LUMAJANG, BIDIKNASIONAL.com –  Pengaduan masyarakat terus bergulir, terkait pekerjaan proyek jalan pasar Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang anggaran tahun 2025. Pasalnya proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi, dan banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.

Atas dasar pengaduan tersebut tim investigasi media bidik nasional cetak dan online turun langsung ke lokasi tersebut dan ternyata betul apa yang disampaikan masyarakat. Padahal pekerjaan proyek jalan pasar Candipuro, baru beberapa minggu selesai sudah hancur berantakan. Diduga proyek tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.

“Pekerjaan diduga tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Ini merujuk pada penjelasan rinci/daftar persyaratan teknis dan fungsional untuk suatu produk, system, layanan mencakup bahan, desain, cara pembuatan, performa yang diharapkan dan standard kualitas, yang berfungsi sebagai panduan jelas untuk memastikan hasil yang sesuai, “ kata sumber BN.

Menurut sumber itu, sangat memalukan sekali diduga CV. Cahaya Ismail sebagai kontraktor, tidak bekerja secara professional, juga ada unsur merugikan keuangan/anggaran negara, karena pekerjaan tersebut sudah tidak sesuai RAB dan spesifikasinya.

Dikatakan sumber BN, pasar Candipuro Kec. Candipuro ada 2 sisi jalan, bahkan pekerjaan jalan yang sebelah utara sudah beberapa tahun sampai sekarang masih berfungsi dengan baik. Sedangkan jalan yang selatan baru selesai sudah berantakan sekali.

Selain itu, lanjut sumber, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek, “ Ini jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public,” lanjut sumber itu.

Sementara advokat yang berdomisili di Lumajang Heru Laksono, S.H, mengamati dan mendengarkan keluhan masyarakat warga Candipuro Kec. Candipuro Kab. Lumajang, menyoroti kasus ini kuat dugaan ada permainan proyek, apalagi proyek tersebut tidak ada papan nama dan diduga tidak sesuai RAB dan spesifikasinya. Dikatakan Heru temuan ini harus ditindak lanjuti jika ada dugaan indikasi penyimpangan, maka pihak berwenang/APH harus mengambil langkah hukum, masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran tersebut dikelola.

“Proyek itu harus diawasi secara ketat untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standard yang ditetapkan, ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolahan anggaran tersebut, langkah tegas diharap mampu menjawab keresahan masyarakat, dari pihak berwenang/APH harus memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran proyek tersebut, “ tegas Heru.

Sementara kontraktor CV. Cahaya Ismail yang mengerjakan proyek tersebut hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil dikonfirmasi BN. Hak Jawab dan klarifikasi kontraktor bisa disampaikan ke telp redaksi 08123209649 atau email : bidiknasional@yahoo.com. (SON/Bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button