JATIMSIDOARJO

Hak Jawab Tak Dipenuhi, Direktur BUMDes Glagaharum Sidoarjo Bakal Tempuh Jalur Hukum

M Jaelani (tengah kuning) bersama kuasa hukumnya. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com — Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Glagaharum, Kecamatan Porong, Sidoarjo, M. Jaelani, mengeluhkan beredarnya isu negatif di tengah masyarakat terkait pengelolaan BUMDesa Glagaharum “Bangkit Sejahtera”.

Jaelani menyampaikan, bahwa pengelolaan keuangan BUMDesa Glagaharum telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, BUMDesa telah menjalani proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Hal tersebut disampaikan Jaelani, pada, Senin (15/12), didampingi tim kuasa hukum dari LBH CLPK (Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan) serta LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo).

Perihal tudingan, bahwa BUMDesa Glagaharum dijadikan ajang korupsi dan tidak pernah membuat laporan tahunan, Jaelani menyebut hal itu sebagai tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar.

“Seluruh kegiatan BUMDesa, termasuk penyertaan modal, semuanya tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ),” tegasnya.

Ia juga membantah isu adanya dana penyertaan modal hampir Rp1 miliar sejak tahun 2023, yang menurutnya sama sekali tidak sesuai fakta.

Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, karena tidak disertai upaya klarifikasi secara langsung kepada pihak BUMDesa.

Baca Juga : Kejari Sidoarjo Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Didesa Entalsewu

Ia berharap ke depan insan pers dapat mengedepankan konfirmasi sebelum mempublikasikan pemberitaan agar tidak menyesatkan publik.

“Saya menyesalkan oknum tersebut, kasian keluarga saya jadi bahan berbincangan yang tidak betul di masyarakat,” ungkap Jaelani.

Sementara itu, kuasa hukum M. Jaelani, Agustinus Milla Ate, menjelaskan bahwa permasalahan pemberitaan terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta ini, sebelumnya sudah mengajukan hak jawab terhadap media tersebut.

Lebih lanjut, Agustinus menerangkan bahwa kliennya dirugikan secara moral dan sosial, akibat pemberitaan sepihak tersebut. Maka hak jawab dinilai langkah yang tepat bagi kliennya.

Namun, sangat disayangkan penayangan hak jawab menurutnya baru bisa ditayangkan dengan syarat membayar biaya publikasi sebesar Rp3 juta. Agustinus menyesalkan perilaku oknum perusahaan media itu, karena Hak Jawab sudah diatur Undang-Undang.

“Hak Jawab kan diatur Undang-Undang Pers no 4 tahun 1999,”

“Dimana jika tidak dilayani, perusahaan bisa disanksi sebesar Rp500 Juta,” lanjutnya.

“Klien kami sudah ajukan hak jawab untuk meluruskan, tapi dimintai biaya publikasi. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Agustinus.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button