JATIMJOMBANG

Pastikan Pengelolaan Keuangan Akuntabel, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi Penerimaan Dan Pengeluaran Kas

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com –  Rekonsiliasi data kas adalah langkah krusial untuk menjaga integritas keuangan, memastikan catatan internal dan eksternal selaras, serta jadi dasar, serta menjadi dasar validasi laporan keuangan periodik.

Karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah untuk periode September hingga November 2025.

Pada kegiatan itu telah berlangsung selama dua hari, pada Selasa hingga Rabu, 9–10 Desember 2025, dipusatkan di Ruang Rapat Abdi Praja BPKAD Jombang.

Selain itu BPKAD Jombang telah melakukan “Gelar Rekonsiliasi Kas Daerah” untuk Tingkatkan Transparansi Anggaran.

Ketika acara “Rekonsiliasi” itu menghadirkan seluruh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Jombang.

Selanjutnya ada kehadiran para bendahara menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar akuntabilitas.

Sedangkan Kepala BPKAD Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh SE MSi menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi kas daerah yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan publik.

“Rekonsiliasi yang dilakukan secara berkala ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan SKPD,” ujar Nashrulloh, Jumat (12 /12/ 2025).

Lebih lanjut disampaikan oleh Nashrulloh, ” bahwa hasil dari proses ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) agar tersaji lebih andal, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan berbagai jenis data, seperti rekening koran dan laporan penutupan kas dengan buku kas umum bendahara yang tercatat dalam SIPD.

Adapun selanjutnya, dilakukan pula pencocokan antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) fungsional pada SIPD penatausahaan dengan laporan realisasi anggaran (LRA) pada SIPD AKLAP. Melalui langkah ini, potensi perbedaan data dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD.

Pemerintah Kabupaten Jombang berharap kegiatan ini tidak menjadi agenda rutin administrasi keuangan tetapi juga menjadi sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman bendahara dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan tata keuangan yang semakin tertib dan transparan, kinerja penyelenggaraan pemerintah an daerah di harapkan dapat meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Perlu diketahui, rekonsiliasi adalah “Jembatan” untuk memastikan bahwa “Uang masuk” dan “Uang keluar” yang dicatat BPKAD Pemkab Jombang benar – benar sesuai dengan kenyataan di bank dan jas negara, menjamin akuntabilitas publik dan kepatuhan terhadap aturan. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button