JATIMSURABAYA

Terdakwa Ngotot Sabu Sudah Dikembalikan, Hasilnya Rp2 Juta Dinikmati

Polisi penangkap terdakwa Angga Prasetio memberikan keterangan saksi, kuasa hukum Nurul Hidayat, SH. (kanan). (Foto: Ak/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terdapat perbedaan keterangan antara dua orang saksi penangkap dari petugas Polisi dan terdakwa Angga Prasetio yang sama-sama ngotot mempertahankan keterangan saksi mereka, sedangkan terdakwa juga tetap pada fakta hukum yang terjadi pada dirinya.

Dalam persidangan dengan menghadirkan dua orang saksi Polisi penangkap terdakwa Angga Prasetio di wilayah Ketintang, memberikan keterangan terpisah, namun keterangan keduanya tetap sama.

“Terdakwa ini membeli sabu 4 gram Surabaya dari Mobarok (DPO) seharga Rp 4 juta, kemudian terdakwaa memisahkannya hingga menjadi 7 poket”, papar Polisi penangkap dalam persidangan di ruang Candra PN Surabaya Selasa (16/12/2025) sore kemarin.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Polisi ini mengaku, bahwa sabu yang dimiliki terdakwa untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri kepada Kewe dan kawan lainnya. “Keuntungannya 200 ribu sampai 1 juta per poket”, jelas Polisi dan menjelaskan, pihaknya menyita uang tunai 150 ribu dari hasil keuntungan terdakwa.

Terdakwa Angga ini, ujar Polisi, sudah dua kali ini membeli sabu dari Mobarok, baru kali ini ditangkap pada tanggal 22 Juli 2015 di wilayah Ketintang. “Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat sejak 1 Juli 2025, kemudian dilakukan penyelidikan hingga terjadi penangkapan terdakwa tersebut”, tandas saksi.

Ketua majelis hakim yang memeriksa terdakwa Angga Prasetio dalam persidangan itu mengkonfrontir ketengaran saksi kepada terdakwa dan mengatakan, barang sabu sudah dikembalikan terdakwa Angga kepada Mobarok.

“Dan kata membeli itu tidak benar Yang Mulia, yang benar saya diberi oleh Mobarok untuk dijual kepada temannya. Ada beberapa temannya yang membeli pada saya, setelah ditelpon sama Mobarok. Saya hanya dapat jasa, tapi belum sempat saya terima langsung saya ditangkap”, ucap terdakwa yang dikawal pengacara Nurul Hidayat SH berkantor di Wisata Bukit Mas Blok AA 5-6 Surabaya.

Namun terdakwa mengakui, bahwa hasil menjual ke teman-teman tersebut sampai menghasilkan keuntungan Rp 2 juta. Kamu pergunakan untuk apa uang hasil jual sabu itu? Tanya ketua majelis?

Terdakwa dengan nada rendah mengakui uang tersebut dipakai bayar sekolah anak terdakwa yang alami tunggakan, tapi terkait uang tunai yang disita polisi diakuinya uang miliknya.

Satu orang saksi yang meringankan terdakwa ditolak ketua MH untuk memberikan keterangan, karena selama persidangan berjalan, saksi tersebut berada dalam ruang sidang.

Ketua MH lantas memberi kesempatan untuk mengganti saksi meringankan dalam sidang minggu depan, namun oleh kuasa hukum terdakwa Nurul Hidayat, SH mengatakan tidak perlu, kemudian MH minta jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara dalam sidang mendatang.

Perbuatan terdakwa Angga Prasetio, tandas Jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu, telah memiliki, mengedarkan, menjual dan menikmati sabu dengan total berat sebanyak 4 gram tanpa ijin dan melawan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Dengan demikian, jelasnya, terdakwa telah melanggar Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika. (AK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button