JATIMPASURUAN

Libur Nataru, BPJS Kesehatan Pasuruan Pastikan Peserta JKN Tetap Mudah Berobat di Luar Domisili

Ilustrasi

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka mendukung kelancaran akses layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan saat melakukan perjalanan ke luar wilayah domisili, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bukan merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menyampaikan bahwa Program JKN menerapkan prinsip portabilitas, yaitu kemudahan bagi peserta untuk memperoleh layanan kesehatan di mana saja di seluruh Indonesia. Prinsip tersebut menjadi penting mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Nataru.

“Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, banyak peserta JKN yang melakukan perjalanan, baik untuk mudik maupun berlibur. Dalam kondisi tersebut, peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan meskipun berada di luar wilayah domisili,” ujar Dina, Rabu (17/12).

Dina menjelaskan, peserta JKN yang berada di luar domisili dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang beroperasi di wilayah setempat, meskipun fasilitas tersebut bukan FKTP tempat peserta terdaftar. Untuk memudahkan akses informasi, peserta dapat mengetahui fasilitas kesehatan yang dapat dikunjungi melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan BPJS Kesehatan Care Center 165, serta kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Selain itu, Dina menyampaikan bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan medis, peserta JKN dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat tanpa perlu mempertimbangkan status kerja sama fasilitas tersebut dengan BPJS Kesehatan. Sesuai ketentuan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.

“Keselamatan pasien menjadi prioritas utama. Selama pelayanan yang diberikan sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku, biaya pelayanan akan dijamin oleh Program JKN dan tidak dibebankan kepada peserta,” jelasnya.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong kemudahan administrasi bagi peserta JKN. Dina menambahkan, peserta tidak diwajibkan membawa kartu fisik saat mengakses layanan kesehatan. Verifikasi kepesertaan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP, Kartu Keluarga, maupun Kartu Identitas Anak. Peserta juga dapat menggunakan kartu JKN digital melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai layanan, mulai dari kartu digital, informasi fasilitas kesehatan, antrean online, hingga layanan administrasi lainnya,” tambah Dina.

Alifa (23), peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) asal Kabupaten Malang, yang saat ini menjalani program magang di salah satu perusahaan di Kota Pasuruan. Saat itu, Alifa mengaku belum sempat mengubah FKTP dari Malang ke Pasuruan, meskipun aktivitas hariannya sudah berada di luar domisili.

“Waktu itu faskes saya masih di Malang, padahal setiap hari sudah di Pasuruan karena magang. Saat sakit, sempat khawatir tidak bisa berobat, tapi ternyata tetap dilayani di faskes Pasuruan hanya dengan menunjukkan NIK,” ungkap Alifa.

Ia juga mengaku mendapatkan penjelasan dari petugas fasilitas kesehatan terkait mekanisme layanan bagi peserta JKN yang berada di luar wilayah terdaftar. Petugas menyampaikan bahwa peserta tetap dapat melakukan kunjungan layanan kesehatan di luar FKTP terdaftar hingga tiga kali dalam satu bulan. Namun, apabila peserta tinggal atau menetap sementara di wilayah tersebut, disarankan untuk melakukan perubahan FKTP.

“Petugasnya menjelaskan kalau masih bisa berobat sampai tiga kali meskipun faskesnya beda daerah. Tapi karena saya tinggal di Pasuruan selama magang, akhirnya disarankan pindah faskes supaya ke depannya lebih mudah,” ujarnya. (rn/ra/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button