JATIMSIDOARJO

Pasca Polemik Panjang, Bupati Sidoarjo Putuskan Bongkar Pembatas Jalan Mutiara Regency

Rapat pengambilan keputusan di Opsroom Pemkab Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polemik akses jalan antara Perumahan Mutiara City Banjarbendo dengan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara Harum, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemukan titik temu. Pemkab Sidoarjo secara resmi memutuskan bongkar pagar pembatas di kawasan Perumahan Mutiara Regency.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, usai menggelar pertemuan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada, Jumat (19/12/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo, Dandim Sidoarjo, Kasi Datun Kejari Sidoarjo, Ahli dari Unair, perwakilan warga dari Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum.

Bupati Subandi menegaskan, pembukaan akses jalan ini dilakukan demi kepentingan umum dan untuk kemaslahatan masyarakat luas. Dalam pandangannya, pemerintah daerah harus beri kepetingan terbaik untuk kepentingan bersama.

“Setelah mendengar pendapat dari Ahli dari Unair, Kejaksaan, Kapolresta Sidoarjo, dan Dandim 0816 Sidoarjo, kami sepakat untuk membuka tembok atau pagar pembatas tersebut untuk kepentingan jalan umum,” ujar Subandi.

Ia melanjutkan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Dengan dibukanya akses, harapan Subandi mobilitas warga lebih lancar dan tidak lagi menimbulkan konflik antarperumahan.

“Agar manfaatnya nanti bisa dirasakan oleh masyarakat dan digunakan untuk kepentingan kita bersama,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Muslichan Darojad, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga : Pengembang Perumahan Green Garden Regency Sidoarjo Dipenjara Perkara Penipuan

Ia menegaskan, keputusan tersebut adalah yang terbaik sebagaimana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendukung sepenuhnya apa yang menjadi ketentuan Undang-Undang. Silakan disampaikan bahwa Bupati adalah milik semua warga dan kebijakannya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Darojad.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, juga menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian siap mengawal proses pembongkaran pagar agar berjalan aman dan kondusif.

“Kami mendukung apapun keputusan pemerintah daerah. Saat pelaksanaan nanti, yang utama adalah keamanan dan kondusivitas di lapangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, menyampaikan bahwa jalur tersebut memiliki fungsi strategis, khususnya sebagai jalur evakuasi dan logistik. Oleh karena itu, pembukaan akses jalan dinilai sangat penting.

“Menurut pertimbangan kami, jalur tersebut merupakan jalur evakuasi dan logistik. Pada prinsipnya, kami mendukung apapun keputusan Bupati Sidoarjo,” jelas Dandim 0816 Sidoarjo.

Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Forkopimda, polemik yang sempat memicu ketegangan antarwarga perumahan tersebut kini dinyatakan selesai.

Pasca polemik tersebur Pemkab Sidoarjo berharap, antarwarga perumahan untuk saling memperkuat rasa kebersamaannya. Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok tertentu.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button