Hoerudin Beberkan Sejarah Panjang Empat Pilar Kebangsaan

TASIKMALAYA, BIDIKNASIONAL.com – Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika telah mengalami perkembangan dan penyesuaian sepanjang sejarah Indonesia.
Namun Empat Pilar Kebangsaan tersebut tetap menjadi fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Hal itu diutarakan anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 21 Desember 2025 (pagi).
Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai media Sosdap MPR RI mengurai tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI juga Bhineka Tunggal Ika.
Dihadapan warga, Hoerudin Amin menjelaskan Empat Pilar Kebangsaan Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan kompleks.
“Empat Pilar Kebangsaan telah menjadi bagian penting dari identitas nasional Indonesia dan terus diperkuat dan dikembangkan sebagai landasan pembangunan nasional. Hingga sejarah perjalanannya begitu panjang,” beber anggota Komisi X DPR RI ini.
Diuraikan Hoerudin, sejarah Empat Pilar Kebangsaan terjadi pada saat tahun 1945, dimana saat itu Pancasila dirumuskan oleh Panitia Sembilan, yang dipimpin oleh Ir. Soekarno, sebagai ideologi negara Indonesia. Kemudian masih pada tahun yang sama yakni 1945, UUD 1945 juga disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia.
“Pada tahun itu pula pada 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI pun diproklamasikan sebagai bentuk negara Indonesia. Lantas selang 5 tahun tepatnya pada tahun 1950-an, Bhinneka Tunggal Ika dijadikan sebagai semboyan nasional Indonesia,” beber legislator PAN asal Dapil Jabar XI.
Hingga pada tahun 1984, sambungnya, Presiden Soeharto saat itu memperkenalkan konsep “Pancasila sebagai Ideologi Negara” dan “UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara”.
Berlanjut kemudian, pada tahun 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperkenalkan konsep Empat Pilar Kebangsaan, yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Dan di tahun 2013, Presiden Joko Widodo memperkenalkan konsep “Empat Pilar Kebangsaan” sebagai fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia,” pungkasnya. (Zaen)

