Catat! Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Rabu 24 Desember 2025, Peraturan Lalu Lintas Ganjil Genap pada liburan bersama Natal dan tahun baru ditiadakan di wilayah Jakarta berdasarkan SKB 3 Menteri tentang perubahan hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Pergub DKI Jakarta Nomor 85 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin SH. MH pada libur Natal dan Tahun Baru semua aturan Lalu lintas dikurangi. “Ganjil Genap ditiadakan dan untuk yang mudik kita sudah lakukan rekayasa Lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan kendaraan pada arus mudik Natal dan Tahun Baru ini agar masyarakat yang merayakan bisa menjalankan lancar aman terkendali mudik Selamat sampai Tujuan dan kembali ke Jakarta Juga Selamat Sampai tujuan. Taati peraturan Lalu Lintas, bila mengemudi ngantuk Istirahat sejenak di rest Area yang sudah tersedia jangan memaksakan diri agar Selamat sampai tujuan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Komarudin. (Ayom)



