JATIMSIDOARJO

Kepala Inspektorat Sidoarjo selama 5 Jam Dicecar di PN Tipikor, ini perkaranya

Kepala Inspektorat Sidoarjo, Andjar Surjanianto (batik) pasca diperiksa di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Perkara yang menjerat empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai terdakwa. Empat terdakwa itu yakni, Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Plt Heri Soesanto.

Sedangkan, ke-empat saksi yang dihadirkan adalah tiga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo dan satu mantan kepala UPT CKTR.

Tiga mantan Sekda tersebut yakni Andjar Surjanianto, Joko Sartono, dan Zaini. Sementara satu saksi lainnya adalah mantan Kepala UPT Dinas P2CKTR, Agus.

Dalam persidangan, Andjar Surjanianto yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Sidoarjo tampak paling banyak dicecar pertanyaan.

Penuntut Umum (PU), Penasihat Hukum terdakwa, hingga Majelis Hakim bergantian cecar pertanyaan kepada Andjar, yang berlangsung selama 5 jam. Dimulai pukul 13.00 sampai 18.00 wib.

Cecar terhadapnya itu karena terungkap fakta, bahwa dirinya bersama tim Inspektorat Sidoarjo adalah pihak pertama yang melakukan audit terkait kerugian negara akibat salah pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

Audit tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam persidangan dibawah sumpah, Ia mengungkapkan, awalmula audit karena temuan BPK pada tahun 2022 dan kemudian dirilis secara resmi pada tahun 2023.

“Sejak saat itu kami menindaklanjuti dengan melakukan audit terhadap Rusunawa Tambaksawah,” ujar Andjar di persidangan, kemarin (7/1) sore.

Andjar juga menjelaskan, pasca temuan BPK pada tahun 2023 sudah dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan rusunawa. Yang saat itu ditandatangani oleh Bachruni selaku Kepala Dinas P2CKTR sebagai pengguna barangnya.

Ia melanjutkan, untuk PKS sebelumnya pada tahun 2006 dan 2010 ditandatangani oleh mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso. Sedangkan PKS tahun 2018 ditandatangani oleh mantan Bupati Saiful Ilah.

Lebih dalam, menurut Andjar penetapan pengguna barang atas bangunan milik daerah ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Khusus Rusunawa Tambaksawah, pengguna barang ditetapkan kepada Dinas P2CKTR.

Ia juga menjelaskan mekanisme audit di Inspektorat dilakukan berdasarkan permintaan dan diawali dengan pembentukan tim.

Baca juga : Pengunjung Perpusda Sidoarjo Alami Kenaikan di Tahun 2025

Inspektorat Sidoarjo
4 saksi saat diperiksa dipersidangan. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

Dalam audit tersebut, tim menghitung potensi kerugian negara beserta parameter perhitungannya. Namun Andjar mengakui tidak mengetahui secara terperinci detail perhitungan, karena sudah kesepakatan di tingkat tim itu.

“Jika laporan audit sudah selesai, baru saya tanda tangani, lalu saya laporkan kepada pihak yang meminta audit, yakni BPK,” terangnya.

Disinggung PH terdakwa mengenai susunan tim audit, Andjar mengaku lupa siapa saja saat itu anggotanya. Ia hanya mengingat jumlah anggota tim berkisar empat hingga lima orang.

“Saya lupa siapa saja, yang jelas 4-5 anggota,” tandasnya.

Pantaun BN, pengakuan tersebut sontak memicu reaksi pengunjung sidang karena mempertanyakan kredibilitas yang melakukan audit.

“Wehh! gimana sih!, yang audit kan dia, masa lupa siapa saja,” ucap para pengunjung persidangan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Agoes Budi, yakni Descha Govinda, menyatakan kekecewaannya terhadap keterangan Kepala Inspektorat Sidoarjo tersebut.

Menurut Descha, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan Inspektorat Sidoarjo adalah pihak pertama yang melakukan audit atas rekomendasi BPK.

Namun pihaknya menemukan adanya perbedaan dalam penghitungan kerugian negara. “Penetapan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar menurut kami hasil hitungannya berbeda, dengan perhitungan kami” tegas Descha.

Selain itu, ia juga meragukan profesionalitas tim auditor Inspektorat karena komposisi tim tidak dapat dijelaskan secara jelas.

“Tidak logis jika seorang Kepala Inspektorat lupa dengan timnya siapa saja,”

“Yang jelas, kami mempertanyakan unsur tim auditor tersebut berasal dari mana saja,” pungkasnya.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button