
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo tengah bergejolak. Puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP dilaporkan merasa resah dan “galau” menyusul terbitnya regulasi baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dianggap merugikan posisi mereka.
Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo, Moh. Sobirin, mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada tidak diakuinya sertifikat diklat yang telah diikuti oleh angkatan 2022. Padahal, para kepala sekolah tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelumnya.
“Angkatan 2022 ini sudah ikut diklat dan sudah memenuhi syarat. Tapi regulasi baru ini tidak mengakomodir sertifikat diklat mereka. Itu yang membuat mereka sangat dirugikan,” tegas Moh. Sobirin saat menyampaikan aspirasinya di hadapan anggota dewan, Jumat (9/1/2026).
Selain masalah sertifikasi, Sobirin juga menyoroti ketidakkonsistenan jadwal implementasi aturan. Meski Permendikdasmen tersebut telah disahkan pada Mei 2025, pelaksanaannya baru berjalan pada September 2025.
“Ketika aturan diterapkan, semuanya mendadak. Ada kemungkinan mereka harus ikut diklat ulang. Padahal kalau sertifikatnya diakui, tidak perlu didiklat lagi,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, mencoba menenangkan para kepala sekolah. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang bersifat sementara.
“Jabatan itu hanya titipan, tidak bisa abadi. Ini ada pelaku sebagai testimoni, yakni Pak Usman yang pernah jadi Ketua Dewan (DPRD), sekarang jadi anggota biasa, ya biasa-biasa saja,” ujar Dhamroni sembari berseloroh menunjuk rekannya, Usman, untuk mencairkan suasana.
Meski demikian, pihak legislatif tidak tinggal diam. Wakil Ketua Komisi D, Bangun Winarso, menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal nasib para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
“Kami siap mengawal, bahkan siap membantu para kepala sekolah untuk datang langsung ke Kemendikdasmen demi memperjuangkan aspirasi ini,” pungkas Bangun.
DPRD Sidoarjo berencana dalam waktu dekat akan menjadwalkan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi agar para kepala sekolah yang telah mengantongi sertifikat diklat 2022 mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan atas kualifikasi mereka. (yah)



