
Terdakwa I Suhantono (kiri) dan Dedi Setiawan (kanan) duduk di pesakitan dalam ruang sidang Candra PN Surabaya. (Foto : AK/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua terdakwa pembawa sabu sebanyak 40.890.962 gram atau 40,890 Kg lebih dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim meminta JPU Suparlan, SH (Kejari Surabaya) mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap kedua terdakwa dalam persidangan pada Selasa depan (13/1/2026) dan ketika diperiksa keduanya mengaku dijanjikan hidup enak dan mewah oleh Mandor (DPO), selaku bandar narkotika dan Rimba (DPO) merupakan rekan kerja bandar tersebut.
Menurut pengakuan para terdakwa yakni terdakwa I Suhantono bin Burnadi, 33, dan terdakwa II Dedi Setiawan bin Pasiran, 29, (Alm), bahwa yang disuruh ambil oleh Mandor (DPO) di mobil Honda Mobilio Nopol KB 1720 (Lupa huruf belakangnya) di depan RM Padang Jln.Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat adalah narkotika jenis sabu yang dikirim Mandor (DPO) dibantu Rimba (DPO) dari Surabaya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, kenapa kalian mau disuruh ke Pontianak untuk menerima paket sabu dari Surabaya? Dikatakan terdakwa I karena dijanjikan Mandor dan Rimba hidup enak dan mewah serta akan menerima upah ratusan juta rupiah setelah sabu diterima para terdakwa dan bila berhasil juga dibawa ke Semarang.
Apakah saudara terdakwa sudah menerima upah yang dijanjikan? “Belum yang mulia, karena kami langsung ditangkap oleh polisi dari Polrestabes Surabaya. Mau diedarkan ke daerah mana saja sabu itu? Tanya ketua majelis hakim, dijawab dengan nada sama oleh para terdakwa, ke Semarang yang mulia, dengan wajah pucat pasi dan suaranya memelas.
Saudara terdakwa pernah dihukum? Tanya ketua majelis hakim. “Tidak pernah”, ucap kedua terdakwa. Sementara itu Rony Bahmari, SH, kuasa hukum para terdakwa menanyakan terdakwa II Dedi terkait hasil tes urine, Dedi yang kerjanya sopir dan juga terdakwa I itu katakan negatif. Apakah para terdakwa menyesal? Tanya Rony, “sangat menyesal yang mulia”, ucap terdakwa. “Cukup yang mulia”, kata Rony ke majelis hakim.
Polisi yang menangkap para terdakwa, Anton Yuniarso, SH, Rico Pramana Kusuma, SH, Oki Riky Saputra dipimpin langsung oleh IPDA Andri Kiki Widayanto, SH tapi dua diantaranya dihadirkan sebagai saksi penangkap. Satu kata pun tak ada yang dibantah oleh para terdakwa atas keterangan saksi Polisi tersebut. “Benar semua yang mulia”, kata para terdakwa dengan nada pelan.
Para terdakwa ditangkap pada Minggu 17 Agustus 2025 pukul 12.35 WIB di pinggir Jln.Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Kalbar dan keduanya dibawa polisi penangkap ke Polrestabes Surabaya bersama barang bukti sabu sebanyak 40,890 Kg lebih tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.
Kedua terdakwa berasal dari dua kabupaten/kota yang berbeda di Jatim dan didampingi secara prodeo oleh advokat Rony Bahmari, SH dan Indah Kuntati, SH, itu didakwa oleh Jaksa Suparlan dengan dakwaan bahwa keduanya telah bermufakat jahat bersumber dari Mandor (DPO), sebagai bandar tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram.
Kerjasama para terdakwa dengan Mandor (DPO) itu awalnya Rimba (DPO) memberikan PIN aplikasi Signal yang langsung diinvite oleh terdakwa I Suhantoro bin Burnadi, lalu Rimba mentransfer uang Rp 700.000 kepada terdakwa I untuk belajar menyetir mobil, kemudian terdakwa I dikasih PIN aplikasi Signal atas nama Mandor (DPO) dan disuruh invite, setelah itu berkomunikadi dengan Mandor (DPO) dan terdakwa I disuruh kirim foto setengah badan + foto KTP, lalu terdakwa I dikirimi uang Rp 5 juta untuk membeli 2 HP supaya dipergunakan komunikasi dengan Mandor (DPO), kemudian terdakwa I dikasih 3 buah KTP palsu oleh Mandor (DPO) dan disuruh ambil di JNE terdekat.
Setelah mendapatkan 3 buah KTP palsu tersebut, terdakwa I dikirimi PIN aplikasi Signal atas nama “ded” (terdakwa II, Dedi Setiawan bin Pasiran, Alm) sebagai rekan kerja dan para terdakwa disuruh oleh Mandor (DPO) dan memberi uang sebesar Rp 3 juta untuk mencari kos di Surabaya dan membeli 2 Panel Box, terdakwa I tiba di Surabaya pada Jumat 11 Juli 2025 akhirnya kedua terdakwa berasal dari Kabupaten/Kota yang berbeda di Jatim itu ngekos di Bulu Rejo, Lontar, Surabaya.
Esok harinya, para terdakwa memesan 3 buah Panel Box di salah satu CV di dekat kos seharga Rp 5,5 juta dan dibayar lunas menggunakan uang yang dikirim oleh Mandor (DPO) tersebut, kemudian Mandor (DPO) menyuruh terdakwa mengirim 3 Panel Box tersebut ke Pontianak, Kalimantan Barat melalui jasa J&T Cargo, lantas Mandor (DPO) menyuruh para terdakwa segera berangkat ke Pontianak dengan memberi uang saku Rp 5 juta untuk pembelian tiket pesawat ke Pontianak dan buat kebutuhan sehari-hari.
Pada 2 Agustus 2025 pagi para terdakwa terbang dari Juanda transit ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, dari Jakarta ke Bandara Supadio Pontianak naik pesawat Batik Air Jet. Sesampai di Pontianak para terdakwa dikirimi uang oleh Mandor (DPO) sebesar Rp 16,5 juta untuk mencari rumah kontrakan dan terdakwa mendapatkan yang harga Rp 15 juta di komplek perumahan Mekar Sari Pelangi Blok A No.44 Kec.Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pada Minggu 10 Agustus 2025 para terdakwa disuruh Mandor (DPO) membeli mobil Automatatic seharga Rp 110 juta dan Mandor (DPO) mengirim uang Rp 117,5 juta, tapi terdakwa mendapatkan mobil Toyoya Calya seharga Rp 116 juta, sehingga tersisa uang Rp 1,5 juta.
Pada waktu dan tempat seperti disebutkan diatas, jelas jaksa Suparlan, oleh Mandor (DPO) melalui CS Dipindai dengan CamScanner 11 Chat aplikasi Signal perintahkan terdakwa menuju ke daerah Beting (Dermaga Beting) dan standby di lokasi itu, lalu para terdakwa berangkat menggunakan mobil Toyota Cayla silver (abu-abu) ke lokasi tersebut.
Sekira pukul 12.00 WIB para terdakwa dihubungi oleh Mandor (DPO) melalui Chat aplikasi Signal mengirimkan share lokasi (Map) di daerah Jln.Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Kalbar dan mengirimkan foto mobil Honda Mobilio Nopol KB 1720 (Lupa huruf belakangnya) dan foto kunci mobilnya yang ditaruh di bawah ban bagian depan sebelah kiri sambil memerintahkan kepada para terdakwa untuk mengambil 3 buah tas berisi narkotika jenis sabu di mobil Honda Mobilio Nopol KB 1720 (Lupa huruf belakangnya) itu.
Para terdakwa, papar Jaksa Suparlan pula, segera menuju ke lokasi dan tiba pukul 12.25 WIB di depan rumah makan Padang Jalan Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Kalbar. Mereka melihat ada mobil Nopol KB 1720 tersebut beserta foto kunci mobil ditaruh di bawah ban depan sebelah kiri.
Terdakwa I mengambil kunci kontak mobil itu sesuai perintah Mandor (DPO) dan langsung membuka mobil tersebut, lalu mengambil 1 buah tas ransel warna hitam tanpa merk yang berisi 20 bungkus sabu dan 1 buah paperbag warna putih merk multi bag yang berisi 10 bungkus sabu, sedangkan terdakwa II mengambil 1 buah tas ransel warna biru merk the north face yang berisi 11 bungkus sabu yang seluruhnya diranjau/ditaruh di dalam mobilio tersebut.
Kemudian tas-tas berisi sabu itu para terdakwa pindahkan ke dalam mobil Toyota Calya warna silver abu-abu Nopol KB 1202 WN yang digunakan para terdakwa dan mengambil/menerima 41 kantong plastik besar logo naga dan logo ikan koi yang berisi sabu dengan berat Netto keseluruhan 40.890.962 gram atau 40,890 Kg lebih, selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah kontrakannya di komplek Perumahan Mekar Sari Pelangi Blok A No.44, Kec.Sungai Ambawang dengan membawa 41 bungkus sabu tersebut sambil menunggu perintah dari Mandor (DPO) selanjutnya.
Namun buntung bagi para terdakwa, pada
Minggu 17 Agustus 2015 pukul 12.35 WIB dengan sergap petugas Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terdiri dari Anton Yuniarso,SH, Rico Pramana Kusuma,SH, Oki Ary Saputra dipimpin langsung oleh IPDA Andri Kiki Widayanto,SH Kasubnit I/Satresnarkoba berhasil menangkap keduanya di pinggir Jln.Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Kalbar tanpa perlawanan sedikit pun.
Para polisi penangkap itu langsung menggiring para terdakwa ke rumah kontrakan mereka di komplek Perumahan
Mekar Sari Pelangi Blok A No.44 untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan semua barang bukti sabu sehingga total sebanyak 40,890 Kg lebih, beberapa HP dan barang terkait lainnya yang kemudian para terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Jaksa Suparlan menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AK)



