JAKARTA

MK: UU Pers Adalah Lex Specialis, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik Sah

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas posisi hukum wartawan di Indonesia dengan menyatakan bahwa jurnalis tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Syarat utamanya, karya tersebut harus merupakan produk jurnalistik yang sah dan disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusan uji materi terhadap Pasal 8 UU Pers, MK menegaskan bahwa UU Pers berstatus sebagai lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Dengan demikian, setiap sengketa terkait pemberitaan tidak boleh langsung diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MK menekankan bahwa segala bentuk keberatan atau kerugian yang muncul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme internal yang telah diatur dalam UU Pers. Langkah-langkah tersebut meliputi:

Hak Jawab: Memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan.

Hak Koreksi: Mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan.

“Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi melanggar kebebasan pers dan menciptakan efek jera yang membungkam fungsi kontrol sosial pers,” bunyi pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

Putusan ini juga memberikan mandat tegas bagi aparat penegak hukum (APH). MK menyatakan bahwa APH tidak dibenarkan memproses perkara pidana sebelum ada penilaian resmi dari Dewan Pers. Dewan Pers memiliki kewenangan tunggal untuk menentukan apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik atau bukan.

Langkah hukum yang mengabaikan peran Dewan Pers dinilai sebagai cacat prosedur dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers. MK mengingatkan bahwa penggunaan pasal pidana secara langsung rawan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman.

MK menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. “Pers yang merdeka adalah syarat utama demokrasi yang sehat. Hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk membungkam kritik dan kontrol publik,” tegas MK.

Melalui putusan ini, MK memperjelas tiga poin penting sebagai penegasan negara hukum:

– Wartawan tidak kebal hukum, namun dilindungi dari upaya kriminalisasi atas profesinya.

– Kesalahan dalam praktik jurnalistik harus diselesaikan melalui jalur etik dan korektif, bukan penjara.

– Negara wajib menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab profesional jurnalis.

Putusan ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas agar tetap menghormati mekanisme UU Pers demi menjaga demokrasi di Indonesia. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button