
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan terkait kasus pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan di Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, berbuah hasil.
Pria berinisial MN (40 tahun), asal Bangkalan, yang disebut-sebut sebagai pelaku aksi pencurian itu, berhasil tertangkap dirumahnya di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.
Informasi dihimpun wartawan koran ini, peristiwa aksi pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekira pukul 05.30 Wib. Sedangkan, hari penangkapan pelaku MN, pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026, sekira pukul 15.00 Wib.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, korban aksi pencurian adalah seorang perempuan yang bertempat tinggal di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.
“Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir Pasar Tanah Merah, kemudian masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Saat kembali ke parkiran, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ujarnya, Rabu (21/01/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian tersebut, berhasil terindentifikasi dan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah bersama Satreskrim Polres Bangkalan, langsung gerak cepat melakukan penangkapan dirumahnya.
“Penangkapan terduga MN berlangsung dramatis, karena sempat mencoba melarikan diri. Namun karena kondisi jalan licin usai hujan, terduga MN terpeleset sehingga berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Hafid.
Selain mengamankan terduga MN, Petugas juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang masih tersimpan dan belum dijual.
“Terduga mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu jenis kunci T,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaannya, terduga MN mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu bagi anaknya yang masih balita.
“Atas perbuatannya, terduga MN kami sangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta – Abd. Rosi



