Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama, Dedi Irawan Tegaskan Komitmen Pemkab Pesibar

Pemkab Pesisir Barat dan Pengadilan Agama Krui kelas II tandatangani MoU terkait pelayanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca perceraian serta pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut putusan PA bagi AS (Foto: doc. Diskominfotiksan Pesibar)
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL com – Bupati Dedi Irawan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat( Pesibar ) yang fokus pada sinergitas pelayanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca perceraian, serta pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut putusan Pengadilan Agama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4 Gedung Marga Sai Batin, Kamis 22/1/2026.
Tampak hadir mendampingi Bupati Dedi Irawan Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Sundus Rahmawati, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada bulan November.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Melalui MoU ini, sinergitas antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis, responsif, serta berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak. Selain itu, MoU ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik” harap Sundus Rahmawati,
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam memperkuat pelayanan publik terpadu, khususnya bagi masyarakat yang tengah menjalani proses pasca perceraian. Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan yang lebih tepat, cepat, dan terintegrasi sehingga hak-hak perempuan, anak, serta masyarakat secara umum dapat terjamin dengan baik.
Bupati juga menambahkan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dapat ditindaklanjuti secara optimal, terutama bagi ASN pasca perceraian. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat. (TAUFIK)



