
SMPN 52 Surabaya menggelar Sosialisasi Penggunaan Gawai Bagi Murid di Aula Lantai 3 SMPN 52 Surabaya, Jumat (23/1/2026). Foto: ist/BN
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Menanggapi ancaman serius ruang digital terhadap generasi muda, SMPN 52 Surabaya menggelar Sosialisasi Penggunaan Gawai Bagi Murid dengan mengundang orang tua murid di Aula Lantai 3 SMPN 52 Surabaya, Jumat (23/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Eka, Guru SMPN 52 Surabaya selaku pemateri memaparkan fakta pahit bahwa gawai kini menjadi alat utama transaksi narkoba. “Anak-anak kini bisa memesan sabu atau ganja melalui Instagram dan WhatsApp hanya karena rasa penasaran. Gawai memfasilitasi perdagangan gelap secara tersembunyi dan efisien,” ungkapnya mengacu pada testimoni para pelaku remaja yang tertangkap.
Selain peredaran narkoba, sekolah menyoroti fenomena “Narkoba Digital” atau kecanduan internet. Mengutip pakar Mark Griffiths, kecanduan gawai memiliki karakteristik yang sama dengan narkoba, yakni merangsang dopamin secara berlebih.
“Dampaknya fatal bagi otak anak dapat menurunkan fokus, menghambat kontrol emosi, dan melunturkan empati,” tambah Guru Eka. Siswa yang kecanduan cenderung gelisah dan marah saat gawai diambil, serupa dengan gejala putus zat pada pecandu narkoba.
Pihak sekolah mengimbau orang tua untuk tidak abai. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009, orang tua wajib melaporkan anak yang menjadi pecandu narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi. Jika sengaja tidak melapor, orang tua terancam sanksi pidana.
Orang tua murid yang menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika atau konten bermasalah juga diarahkan untuk melapor ke WhatsApp Center BNN Kota Surabaya di 0812-8888-1122 atau melalui aduankonten.id.
Optimalisasi Gawai di Lingkungan Sekolah: Cerdas Digital, Aman Berinteraksi
Disampaikan terpisah oleh Kepala SMPN 52 Surabaya, Abd Ro’uf, langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan teknologi di lingkungan sekolah tetap edukatif, aman, dan menghormati privasi peserta didik.
Abd Ro’uf menegaskan bahwa pemeriksaan gawai bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari pembinaan karakter. “SOP ini disusun agar pemeriksaan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak siswa,” ujarnya di hadapan para murid dan staf pengajar.
Penerapan SOP ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025.
Lebih jauh Abd Ro’uf menjelaskan, ada tiga poin utama dalam prinsip pelaksanaan pemeriksaan diantaranya harus berdasarkan tata tertib sekolah dan memiliki surat persetujuan dari orang tua/wali murid. Petugas dilarang membuka pesan pribadi (chat), galeri foto, atau media sosial. Pemeriksaan hanya fokus pada daftar aplikasi, status VPN, dan aplikasi terlarang seperti judi online, pinjol, atau aplikasi kencan dan Gawai tetap dipegang oleh siswa. Guru hanya mengarahkan atau meminta izin jika perlu menyentuh perangkat.
“Petugas kami dilarang keras mengakses data pribadi yang tidak relevan atau menyebarkan isi gawai siswa. Jika ditemukan pelanggaran, prinsip yang kita pakai adalah tanya dan bina, bukan langsung menghukum tanpa penjelasan,” tambah Abd Ro’uf.
Prosedur teknis pemeriksaan mencakup pengecekan daftar aplikasi melalui pengaturan sistem dan fitur durasi layar (Digital Wellbeing/Screen Time) untuk memantau aktivitas digital siswa. Jika ditemukan aplikasi yang melanggar aturan, sekolah akan melakukan pencatatan tertulis tanpa mengambil foto isi ponsel sebagai bukti, guna menjaga kerahasiaan data.
Melalui sosialisasi ini, Kepala SMPN 52 Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di tengah tantangan digitalisasi, sekaligus menjalankan mandat Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring 2025-2029 yang dicanangkan pemerintah. (red)



