PASAMANSUMBAR

Di Hadapan KI Sumbar Wali Nagari Cubadak Barat Akui Lalai Soal Informasi Publik, Sengketa Diselesaikan Lewat Mediasi

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) menggelar sidang pertama Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Pemohon Yunzar Lubis dan Refdinal melawan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman, Kamis (22/1/2026). Sidang berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Komisi Informasi Sumbar dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.

Sengketa Informasi Publik tersebut terdaftar dengan Register Nomor 03/I/KISB-PS/2026. Dalam sidang awal, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap empat unsur permohonan sengketa, meliputi kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing Pemohon, legal standing Termohon, serta jangka waktu pengajuan permohonan.

“Majelis melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh unsur formil permohonan sengketa,” ujar Yunzar Lubis usai persidangan.

Menurut Yunzar, seluruh persyaratan formil permohonan dinyatakan terpenuhi. Bahkan, Ketua Majelis Komisioner Musfi Yendra secara tegas menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon kepada Pemerintah Nagari Cubadak Barat merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisioner menganjurkan agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme mediasi, karena persidangan lanjutan dinilai hanya akan menyita waktu dan biaya para pihak.

Menanggapi arahan Majelis, Yunzar Lubis menegaskan bahwa tujuan utama pengajuan sengketa adalah untuk memperoleh salinan informasi publik yang diminta kepada PPID Kantor Wali Nagari Cubadak Barat.

“Pada tahapan mana permintaan informasi itu dikabulkan secara utuh, maka pada tahapan itulah keadilan atas hak memperoleh informasi publik dianggap terpenuhi. Permintaan dipenuhi, sengketa selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Nagari Cubadak Barat selaku Termohon pada prinsipnya mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan informasi publik dan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh permintaan informasi Pemohon secara lengkap.Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Ketua Majelis menunda sidang untuk selanjutnya memasuki tahap mediasi.

Mediasi dipimpin oleh Mediator Mona Sisca. Ia menjelaskan bahwa proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keakraban. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur damai tanpa melanjutkan ke persidangan ajudikasi.

“Pemerintah Nagari Cubadak Barat telah menyerahkan dokumen informasi yang diminta oleh Pemohon. Kesepakatan damai hasil mediasi akan dibacakan dalam sidang putusan oleh Majelis Komisioner,” ujar Mona Sisca.

Dijadwalkan, sidang pembacaan putusan mediasi akan dilaksanakan pada 28 Januari 2026 oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. (RF)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button