JATIMSURABAYA

8 Hari Jabat Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, Bandar Sabu di Bogen Surabaya Keok

AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., yang baru menjabat selama 8 hari sebagai Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu asal Jalan Bogen Surabaya (Foto: ist/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Genderang perang melawan peredaran narkoba di Surabaya, terus ditabuh pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Jalan Bogen Surabaya, ditangkap.

Tidak hanya mengamankan bandar sabu-sabu berinisial SR (58 tahun), asal Bogen Surabaya, polisi juga berhasil menyita 17 (tujuh belas) plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu yang memiliki berat keseluruhan 31,62 gram beserta sebuah timbangan elektrik, uang tunai, Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

Dihimpun wartawan bidiknasional.com (bn.com) bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu asal Jalan Bogen Surabaya tersebut, dibawah kendali AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., yang baru menjabat selama 8 hari sebagai Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Bermula pengungkapan ini, hasil dari penangkapan 3 (tiga) penggunaan yakni NR, BP dan AF warga Bogen Surabaya. Setelah dikembangkan berhasil menangkap SR yang disebut-sebut sebagai bandar atau penjualnya,” kata AKP Adik Agus Putrawan, kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

“Terduga SR ini, merupakan seorang residivis yang pernah tersandung dalam kasus yang sama pada tahun 2011 silam. Dan bebas pada tahun 2014 yang lalu,” sambungnya.

Menurut pengakuan terduga SR, Lanjut AKP Adik Agus Putrawa, sabu-sabu yang disita ini, didapat oleh terduga SR dari rekannya berinisial RA yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Terduga SR sudah melakukan transaksi sebanyak 3 (tiga) kali.

“Pertama pada awal bulan Desember 2025 sebanyak 1 (satu) gram, kedua pada pertengahan bulan Desember 2025 sebanyak 3 (tiga) Gram dan yang ketiga atau sekarang sebanyak 30 (tiga puluh) gram,” tutur AKP Adik yang biasa disapa.

Setiap berhasil mengedarkan menjual atau mengedarkan sabu-sabu pergram terduga SR mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

“Sabu-sabu tersebut, oleh terduga SR disimpan didalam jok sepeda motor miliknya. Apabila ada pembeli langsung mengambil dari jok tersebut,” tandas AKP Adik.

AKP Adik menambahkan, untuk NR, BP dan AF yang berperan sebagai pengguna memperoleh sabu dari terduga SR, dilakukan penanganan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya, dan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran serta pemasok utama demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

“Sedangkan untuk terduga SR, kita sangkakan dengan Pasal 144 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Pewarta – Abd. Rosi/ Supra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button