
Kepala Desa Bringinbendo, Soleh Dwi Cahyono saat di PN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa aktif Bringinbendo, Taman yakni, Soleh Dwi Cahyono diadili perkara Dugaan perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya Suwarni.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menghadirkan saksi ahli psikologi dari RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Cita Juwita Alwani.
Menurut penuntut umum, Wachid, ahli dihadirkan berdasarkan permintaan penyidik untuk memeriksa kondisi psikis korban.
“Ahli menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap korban digunakan dua metode yang dilakukan. yakni melalui wawancara dan pemeriksaan menggunakan alat psikologis, termasuk alat untuk menguji konsistensi keterangan (lie detector),” ujar JPU Wachid, terhadap BN pasca persidangan, Kamis, (12/2).
JPU melanjutkan, dari hasil pemeriksaan ahli menyimpulkan bahwa korban memang mengalami gangguan kejiwaan kategori berat akibat tekanan dalam rumah tangga. Meski demikian, gangguan tersebut bukan dalam arti kehilangan kewarasan alias gila.
“Korban mengalami gangguan psikologis berat, bukan gila, tetapi sering melamun, emosinya tidak stabil. Nah itu akibat tekanan yang dialami dalam rumah tangganya,” lanjutnya.
Lebih dalam, ia menjelaskan bahwa tekanan tersebut diduga muncul akibat ucapan-ucapan kasar dan kata-kata tidak pantas yang dilontarkan terdakwa kepada korban secara berulang.
“Unsur yang terpenuhi adalah penganiayaan secara psikis, bukan fisik. Jadi yang terdampak adalah kondisi kejiwaannya,” ungkap Wachid.
BACA JUGA : RAPIMKAB KADIN DI FAVE HOTEL SIDOARJO
Wachid menegaskan, bahwa apa yang telah disampaikan ahli dalam persidangan sudah sesuai dengan apa yang didakwakan sebelumya terhadap terdakwa. Meski demikian keputusan tetap ada di kewenangan Majelis Hakim.
Sebelumnya, JPU menghadirkan tiga orang saksi, termasuk mantan istri terdakwa, yakni Suwarni. Di hadapan majelis hakim, Suwarni membeberkan awal mula keretakan rumah tangganya.
Ia mengaku perubahan sikap terdakwa terjadi sejak mengenal seorang kepala desa di wilayah Sidodadi. Sejak saat itu, hubungan rumah tangga mereka disebut mulai tidak harmonis.
“Pernah suatu malam sepulangnya dari luar, tiba-tiba Pak Soleh mengumpat saya dengan kata-kata kotor, padahal saya tidak tahu salah saya apa,” ujar Suwarni dalam persidangan, Selasa, (3/2/2026) lalu.
Perilaku tersebut, kata dia, terjadi berulang kali, terutama saat terdakwa pulang larut malam. Ucapan-ucapan kasar itu membuatnya tertekan secara mental.
“Saya sampai stres dan trauma. Bahkan takut tidur sendiri karena depresi dan takut dibunuh,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Atas peristiwa itulah, Suwarni melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Timur dengan tiga dugaan pelanggaran, yakni perselingkuhan, penelantaran, dan KDRT psikis.
Laporan : Teddy Syah


