
Drs.Kody Lamahayu “Fredy”, SE (kemeja biru) berjabat tangan dengan Sebastian Wibisono, SE usai rapat koordinasi di Organda Tg.Perak Kamis sore. (Foto : AK/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tanpa dilengkapi dengan surat rujukan atau regulatif secara transparan dari masing-masing menteri terkait yaitu Menteri Perhubungan, Menteri PUPR dan Kapolri, empat lembaga struktural yang ada di dalam tiga instansional tersebut menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tidak populis bertujuan membatasi operasional truk bermuatan barang dalam waktu cukup lama, 16 hari mulai 13 Maret pkl 00.00 sampai 29 Maret 2026 pkl 24.00 pada pra-pasca Lebaran 2026 yang sangat merugikan sejumlah pihak.
Keempat lembaga struktural itu Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan Surat Nomor : HK 201/1/21/DJPL/2026 dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor :KP-DPJD 854 Tahun 2026 (keduanya Kementerian Perhubungan), Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Nomor : Kep/43/II/2026 dan Kepala Korps Lalulintas Polri Nomor : 20/KPTS/Db/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriyah.
Pertimbangannya, dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalulintas, angkutan jalan dan penyeberangan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalulintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2026. Anehnya, beberapa Direktur jenderal dan bawahan Kapolri menerbitkan SKB terkait keputusan tata kelola pengaturan kehidupan bangsa yang seharusnya menjadi kewajiban dan kewenangan menteri terkait.
Pihak yang paling merasa rugi atas terbitnya SKB yang tidak ditandatangani menteri masing-masing dan Kapolri itu ditetapkan di Jakarta pada 5 Februari 2026, sebagaimana penjelasan pihak DPW ALFI/ILFA Jatim dan DPC Organda Khusus Tanjung Perak, Surabaya di kantor Organda Tanjung Perak Kamis sore (12/2/2026) dan mereka menyatakan, pembatasan operasi truk barang terlalu lama, bahkan berdampak terjadinya penumpukan barang secara signifikan di sejumlah pelabuhan dan darat.
Ketua Organda Tg.Perak, Surabaya, Drs.Kody Lamahayu “Fredy”, SE menyatakan, bahwa dengan lamanya pembatasan waktu operasi truk angkutan barang itu akan berdampak kesulitan ekonomi bagi belasan ribu sopir truk di Tanjung Perak, Surabaya khususnya dan juga pasti berdampak menghambat pembayaran kredit pinjaman di bank dan angsuran kredit truk yang dialami para pengusaha truk, disebabkan oleh terhentinya operasi ribuan truk non Sembako yang terlalu lama.
Dikatakan Kody, pihaknya menghargai keputusan pemberlakuan pembatasan dalam SKB itu, tapi pihaknya memohon jangan terlalu lama. “Kalau bisa dipersingkat paling lama 7 hari agar tidak terjadi penumpukan dan high cost yang merugikan masyarakat banyak”, papar pengusaha truk senior di Tanjung Perak dalam pertemuan dengan pihak DPW ALFI/ILFA Jatim di markas Organda Tanjung Perak Kamis sore kemarin.
Dibenarkan Kody pula, dalam SKB itu memang ada kekhususan truk bisa mengangkut 9 bahan pokok, namun di sisi lain dalam SKB ada ketidakpatuhan yang artinya mengangkut sembarang atau diluar 9 bahan pokok. “Intinya kami menghormati hari Raya Idul Fitri atau Lebaran agama terbesar di Indonesia, sehingga kami pun akan mengikuti meliburkan ribuan pengemudi kami H-1 sampai H+7 tetap akan libur. Karena pada hari itu para sopir tetap akan pulang berhari Raya bersama keluarga mereka. Akan tetapi jangan lama sekali seperti dalam SKB itu”, pinta Kody.
Adanya SKB itu membuat pihak Organda Tanjung Perak bekerja ekstra sibuk tanpa insentif dari pemerintah untuk mencetak dan menempelkan stiker pada truk yang bertuliskan Bahan Sembako. “Dengan adanya stiker itu semua sudah tau dan mudah terpantau sehingga tidak menyalahi ketidakpatuhan dalam SKB itu”, ungkap Kody yang juga Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Prop.Jatim tersebut.
Kody mengaku patuh terhadap SKB itu, namun pihaknya tetap meminta agar lebih dipersingkat liburnya beroperasi angkutan barang termasuk untuk kebutuhan industri maupun barang lainnya. “Karena itu kami memohon dipangkas dari 16 hari menjadi paling lama 7 hari”, kilah pri jangkung itu.
Dalam waktu yang sama, Sebastian Wibisono, Ketua DPW ALFI/ILFA Prop.Jatim mengatakan, bahwa terkait pembahasan SKB dari tiga direktur jenderal dan satu dari lembaga dalam tubuh Polri, Kepala Korps Lalulintas Polri menyangkut liburan para sopir dinilainya terlalu lama. “Kalau bisa jangan terlalu lama, nanti akan terjadi penumpukan barang-barang baik di Pelabuhan maupun di darat”, tandas Sebastian.
Pemberlakuan di Jatim, ujarnya, meliputi ruas jalan Tol Ngawi, Kertosono, Mojokerto, Surabaya, Gempol, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya – Gresik, Gempol-Pandaan-Malang. Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending Paiton (Fungsional).
Permintaan kedua organisasi penggerak utama ekonomi di Jatim ini sangat beralasan, sebab pengusaha pelayaran, armada angkutan truk, perusahaan-perusahaan pabrik yang mengandalkan bahan baku impor, otomatis berdampak pada perekonomian di Jatim dan dapat merugikan perusahaan.
SKB itu pula Menetapkan pembatasan angkutan barang juga disasar ke kendaraan yang memiliki sumbu roda 3 atau lebih, truk tempelan, truk gandengan, truk temperatur dan truk yang mengangkut barang tambang, pasir, tanah, dimulai tanggal 13 Maret sampai 29 Maret 2026. “Pada SKB tahun 2026 ini, truk dilarang melintas selama 24 jam, kecuali truk yang mengangkut Sembako, barang antaran pos/uang, Gas, BBM, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan distribusi barang”, ujar Sebastian.
Dikatakannya, terkait masih banyaknya distribusi barang yang dari dan ke Pelabuhan Tg.Perak sangat dibutuhkan oleh industri-industri di Jatim. “Mengingat kondisi Lalulintas yang ada, maka kami mengimbau dan mengusulkan kepada Pemerintah Prop.Jatim agar pembatasan dapat dimulai dari tanggal 18 Maret 2026 sampai 26 Maret 2026, hingga pembatasan berlaku selama 8 hari saja.
“Hal ini sangat penting, agar dapat menekan penumpukan kontener ekspor impor di Pelabuhan dan depo-depo kontener yang dapat menyebabkan high cost ekonomi dan terjadi stagnan di Pelabuhan Tanjung Perak”, kata Sebastian tegas.
Sedangkan seorang anggota ALFI yang hadir juga mengungkapkan, bahwa pembatasan itu sama sekali tidak adil dan tidak dipertimbangkan dengan arus kedatangan barang-barang melalui kapal di Pelabuhan yang tidak terdampak SKB tersebut.
“Barang yang datang selama dalam waktu pembatasan operasi truk yang lama itu pastilah mengalami stagnan di darat. Jadi dari laut angkutannya lancar, sedangkan di darat macet. Ini yang harus dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan di SKB itu”, tandasnya dengan suara tinggi. (Akariem)


