JATIMSURABAYA

Terdakwa di Bawah Umur Curi 7 Unit Mesin Las Listrik di Gudang Dinas Sosial Provinsi Jatim Diadili

Advokat Suwanto, SH, kuasa hukum terdakwa ASRP, anak mencuri 7 mesin las listrik di gudang Dinas Sosial Pemprop.Jatim. (Foto : AK/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terdakwa berinisial “ASRP bin Syd (Alm), 17, diadili di ruang sidang anak PN Surabaya beberapa hari yang lalu dengan dakwaan melakukan pencurian 7 buah mesin las listrik milik UPT PRS Marsudi Putra di gudang Dinas Sosial Propinsi Jatim senilai Rp 22.750.000,-

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, SH mengatakan, pada tanggal 20 Januari 2026 di malam hari terdakwa “ASRP bin Syd (Alm)”, Bima (DPO) dan teman Bima berboncengan sepeda motor bertiga menuju Simo Surabaya untuk melihat balapan sepeda ontel, namun motor milik teman Bima itu kehabisan bahan bakar di wilayah Balongsari.

Teman Bima meminta kedua temannya itu untuk menunggu dirinya di Balongsari hendak pergi meminjam uang buat beli bahan bakar motornya. Setelah cukup lama menunggu, teman Bima tak kunjung datang.

Terdakwa ASRP mengajak Bima (DPO) untuk mencuri barang di gudang UPT PSR Marsudi Putra milik Dinas Sosial Prop.Jatim di Jl.Balongsari, Kec.Tandes, Surabaya tempat ASRP pernah dibina dan barang curiannya nanti dijual langsung untuk ongkos pulang.

Keduanya berjalan kaki menuju gudang UPT. Sesampai di tembok gudang, ASRP duluan memanjat tembok yang berlubang untuk pijakan kaki dan diatas tembok terpasang kawat berduri diikuti Bima (DPO), keduanya berjalan melewati kawat berduri.

ASRP turun menuju ke bagian tempat pembuangan sampah, kemudian ASRP jalan menuju gudang sambil mengintip jendela gudang untuk melihat barang apa saja yang ada. Setelah itu ASRP masuk menuju kamar mandi yang berdekatan dengan gudang sembari melihat plafon lalu merusak lampu kamar mandi dan menumpuk kursi sebagai pijakan untuk menuju keatas.

ASRP terus berjalan diatas plafon gudang diikuti Bima sambil menendang plafon hingga jebol, lalu ASRP masuk di dalam gudang dan melihat barang-barang bekas dan mesin las listrik sebanyak 7 buah kemudian ASRP menumpukkan barang-barang hingga sampai langit plafon sebagai pijakan, lantas Bima naik duluan ke plafon, ASRP mengambil mesin las listrik tersebut satu per satu dan memberikannya ke Bima secara estafet, lalu ditumpuk di tempat sampah.

ASRP lalu mengambil selang panjang di dalam gudang dan digunakannya untuk mengikat mesin las listrik tersebut bersama Bima, terus ASRP naik melalui dinding tembok gudang untuk menarik barang tersebut satu per satu untuk diletakkan di genteng, ASRP melihat warga yang lewat dan meminta tolong untuk menurunkan barang tersebut bersama Bima, lantas mengumpulkan mesin-mesin las tersebut di bawah gubuk warga sekitar.

Selanjutnya Bima melihat tukang rongsokan menggunakan becak melintas dan meminta tolong membawakan mesin-mesin las itu sampai di depan gapura gang, ASRP dan Bima ikut naik di becak dan meminta turunkan 7 buah mesin las listrik yang telah dicurinya tersebut di dekat gapura gang.

Saat itu ada warga sekitar curiga lalu melaporkan perbuatan ASRP dan Bima kepada Misbahul Mustofa, petugas UPT PSR Marsudi Putra, selanjutnya ASRP dan Bima diamankan, namun Bima di tengah-tengah keributan berhasil melarikan diri dan dinyatakan DPO.

Terdakwa ASRP yang didampingi advokat Suwanto, SH itu dinyatakan oleh jaksa Saaridinah Salsabila Putri Nuwianza (Kejari Tg.Perak, Surabaya) melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No.1/2023 tentang KUHP jo UU No.11/2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak dan jaksa akan mengajukan tuntutan pidana penjara dalam sidang Kamis pekan depan.

Suwanto, SH menilai terdakwa ASRP sesungguhnya masih anak-anak, sehingga tidak selalu serta merta diarahkan ke pasal pidana atas perbuatannya, apalagi barang curiannya gagal dipergunakannya. “Tentang anak yang langsung dijadikan tersangka itu perlu dipertimbangkan, jangan karena ada perbuatannya yang kemudian dipidanakan, tapi ini anak2 yatim yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan dari negara”, ujar kuasa hukum prodeo itu pada BIDIK NASIONAL. (AKARIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button