BANYUWANGIJATIM

Kasat Pol PP Banyuwangi Imbau Masyarakat Taati Aturan Perizinan Usaha

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi gencar melakukan penertiban terhadap bangunan tempat usaha dan berbagai bentuk perizinan lainnya. Langkah tegas ini diambil untuk mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perikanan, kesehatan, pendidikan, pariwisata, hingga UMKM.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansinya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami melaksanakan tugas untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Apa yang harus ditegakkan adalah kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yoppy pada Senin (17/5/2026).

Yoppy mencontohkan, setiap pembangunan tempat usaha maupun rumah tinggal wajib dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta syarat administratif lainnya. Penegakan aturan ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat luas agar tidak terganggu oleh aktivitas pihak lain.

“Contohnya seperti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di trotoar. Trotoar itu haknya pejalan kaki. Jadi, kami memastikan masyarakat bisa menikmati fasilitas umum sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Dalam proses penertiban, Satpol PP Banyuwangi menerapkan prosedur yang ketat. Bagi pelaku usaha atau pemilik bangunan yang belum melengkapi persyaratan administrasi, petugas akan memberikan surat peringatan sekaligus memasang papan informasi penghentian aktivitas.

“Kami memberikan peringatan dan langsung memasang papan informasi bahwa bangunan tersebut belum berizin. Artinya, dengan peringatan itu, aktivitas pembangunan atau usaha harus dihentikan sementara sampai perizinannya betul-betul lengkap dan dimiliki oleh pelaku usaha,” tegas Yoppy.

Di akhir penyataannya, Kasat Pol PP Banyuwangi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum demi kelancaran iklim usaha yang tertib dan kondusif di Banyuwangi.

“Kami mengimbau masyarakat, marilah kita menaati dan mematuhi ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam rangka mendukung aktivitas kegiatan pembangunan usaha,” pungkasnya. (Dj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button