
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali didera isu miring. Kali ini, SMKN 1 Ngasem Kediri diterpa dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus “Sumbangan Partisipasi Masyarakat” (SPM). Ironisnya, dugaan pungutan wajib ini disertai dengan tindakan intimidasi yang menyasar siswa kelas 12, hingga menyebabkan tekanan psikologis dan trauma pada peserta didik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah wali murid mengeluhkan adanya paksaan untuk mencicil uang sumbangan tersebut. Nilai nominal yang dipatok oleh pihak sekolah atau komite disebut mencapai Rp 85.000 per bulan. Angka ini dinilai memberatkan, terlebih format penarikannya yang bersifat wajib dan mengikat, bertolak belakang dengan hakikat esensi sebuah ‘sumbangan’.
Diancam Akun Ujian Diblokir
Bentuk intimidasi yang paling meresahkan terjadi saat menjelang pelaksanaan ujian. Sejumlah siswa kelas 12 mengaku ditekan secara psikologis. Pihak sekolah diduga mengancam akan memblokir atau tidak mengaktifkan akun ujian digital siswa jika kewajiban mencicil atau melunasi SPM tersebut belum dipenuhi.
Akibat dari pembatasan hak ujian ini, beberapa siswa dilaporkan mengalami trauma emosional yang cukup mendalam. Mereka merasa ketakutan, cemas akan masa depan pendidikannya, dan merasa diasingkan secara sosial di lingkungan sekolah hanya karena masalah finansial orang tua mereka.
Tabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Praktik penggalangan dana yang bersifat mengikat dan wajib ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penarikan dana oleh komite sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah nominal maupun batas waktu pembayarannya (bersifat sumbangan, bukan pungutan).
Tindakan SMKN 1 Ngasem Kediri yang mematok nominal Rp 85.000 setiap bulan jelas mencederai regulasi tersebut, terlebih jika dikaitkan dengan hak siswa untuk mengikuti evaluasi belajar atau ujian.
Kepala Sekolah Enggan Memberikan Klarifikasi
Guna mendapatkan perimbangan berita (cover both sides), tim media telah mencoba mendatangi sekolah untuk meminta konfirmasi dari pihak manajemen. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Ngasem Kediri terkesan tertutup, menghindar, dan belum bisa dikonfirmasi maupun memberikan klarifikasi resmi terkait sengkarut dugaan pungli dan dugaan intimidasi terhadap siswanya, meskipun akhirnya anak tersebut diperbolehkan mengikuti ujian.
Wali murid berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini agar psikologis anak-anak yang masih aktif dan sudah lulus dapat terselamatkan dan praktik pungli di sekolah dapat diberantas. (ND)


