
Proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang diduga mengabaikan transparansi anggaran dengan tidak memasang papan informasi proyek di area kerja. (Tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang diduga mengabaikan transparansi anggaran. Proyek yang terletak di belakang gedung perpustakaan atau sebelah utara kantor Bapenda Jombang ini belum diketahui nilai anggarannya karena tidak ditemukannya papan informasi di lokasi.
Proyek yang didanai oleh uang negara tersebut diduga sengaja menyembunyikan informasi publik guna menghindari pengawasan masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Sumber bidiknasional.com menilai hal ini sebagai modus klasik, di mana pengawas lapangan atau kontraktor sengaja mengabaikan kewajiban memasang papan nama proyek. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan sejumlah regulasi terkait transparansi publik, di antaranya:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 yang menegaskan kewajiban pemasangan papan nama proyek untuk setiap bangunan gedung negara demi penataan lingkungan.
Menurut sumber di internal Pemkab Jombang yang meminta identitasnya dirahasiakan, proyek tersebut dinilai mencederai hak publik atas transparansi anggaran.
“Secara administratif proyek tersebut tampak sah dan telah mengikuti prosedur yang ada. Namun, kenyataannya di lapangan sering kali menunjukkan bahwa hasilnya jauh dari yang diharapkan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun dinas terkait di Pemkab Jombang belum memberikan keterangan resmi mengenai detail proyek tersebut. (Tok/Bersambung)


