Membaca LHP BPK Pemkab Pasuruan 2018 (1)
Dinas Pariwisata “Ditegur” BPK
PASURUAN, JATIM, BN – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2017 dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuhan Peraturan Perundang-undangan, Buku II dapat disimpulkan sebagai berikut.
No. LHP: 42./LHP/XV**SBY/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 AKN: V Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur terdapat penggunaan langsung atas pendapatan pada dua SKPD sebesar Rp. 154.358.950.00.
Dari temuan pemeriksaan tersebut BPK merekomendasi kepada Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf untuk memerintahkan:
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar menyusun kerjasama dengan PT. jasaraharja Putra terkait asuransi kecelakaan pengunjung di objek wisata Pemandian Alam Banyu Biru dan Danau Ranu Grati serta menganggarkan biaya asuransi tersebut dalam APBD, dan
- Kepala SKPD terkait agar mengintruksikan Bendahara penerimaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta penanggungjawab Laboratorium Dinas PU Bina marga untuk melaporkan penerima dan penggunaan pendapatan.
BPK memberi waktu pelaksanaan maksimal 25 Juli 2018 kepada Bupati Pasuruan untuk memerintahkan agar kedua kepala SKPD terkait menyelesaikan rekomendasi tersebut.
Sejauh mana kepatuhan kepala SKPD dalam menjalankan rekomendasi BPK tersebut, serta apa jaminan penggunaan langsung atas pendapatan di dua SKPD yang di nilai BPK melanggar peraturan perundang-undangan tidak terulang ?
Ikuti wawancara langsung wartawan BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com dengan Drs. Agung Mariyono, M.Si Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Pasuruan edisi minggu depan. Bersambung. (muhkdor/setio/toddy)