JATENG

Pengurus Ekolir Desa Sumberejo Klaten Selatan Ingkar Janji

Pengembalian Dana Ekolir Kembali Molor

KLATEN, JATENG, BN – Rencana pengembalian dana ekonomi bergulir (ekolir) Desa Sumberejo Klaten Selatan yang ditarget rampung akhir tahun lalu kembali molor. Janji pengurus ekolir untuk mengembalikan seluruh dana yang ada seperti yang pernah disampaikan pada 2016 kembali diingkari. Hal ini berimbas kepada tertundanya pelimpahan dana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa setempat.

Kepala Desa Sumberejo Klaten Selatan Tri Rahardjo mengatakan, pengembalian dana yang semula dijanjikan pengurus ekolir pada 2016 belum sepenuhnya terealisir. Menurutnya, dana yang dititipkan baru Rp35 juta dari yang seharusnya sebesar Rp92.750.000.

“Awal Januari kemarin, Bu Narsih (pengurus ekolir,red) baru titip 35juta. Saat ini uangnya dititipkan di bendahara desa. Nanti sisanya kita tarik dulu untuk kemudian kita serahkan ke BUMDes. Pengembalian dana oleh pengurus meski belum seluruhnya telah menunjukkan adanya itikad baik dari yang bersangkutan, ” jelasnya  kepada Bidik Nasional, Rabu (20/2) pagi.

Terpisah, pengurus ekolir Desa Sumberejo Klaten Selatan Narsih mengatakan baru bisa mengembalikan dana sebesar Rp35 juta melalui kepala desa.

“Sisanya nanti dulu ya mas, nanti saya kabari bila sudah ada,” katanya singkat kepada Bidik Nasional, Rabu (20/2).

Seperti diberitakan Bidik Nasional.Com tanggal 23/11/2018, kasus dana ekolir di Desa Sumberejo Klaten Selatan berawal pada 2011. Saat itu Pemerintah Desa Sumberejo Klaten Selatan memperoleh bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp100 juta. Awalnya dana tersebut digulirkan untuk program pertanian dan peternakan. Namun program tersebut hanya berjalan beberapa tahun sebelum akhirnya dialihkan ke program simpan pinjam.

Dugaan penyimpangan pengelolaan ekolir di Desa Sumberejo Klaten Selatan mengemuka saat dana ekolir akan dilimpahkan ke BUMDes pada 2016. Saat itu pengurus ekolir tidak dapat menunjukkan dana yang dikelolanya dengan alasan 50 persen dana simpan pinjam masuk kategori macet dan masih berada di tangan peminjam. Pengurus ekolir saat itu berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp92.750.000 meski menurut sumber Bidik Nasional jumlah yang ada pada 2016 mencapai Rp130 juta.

Pengembalian dana tersebut menurut pengurus ekolir yang juga perangkat Desa Sumberejo Klaten Selatan Narsih akan dilakukan pada November 2017 dan Desember 2018. Namun sayangnya janji yang disampaikannya hanya sekadar isapan jempol belaka. (rkt)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button