BERITA UTAMAJATIM

Proyek Lumbung Air Sukodono Ratusan Milyar Terancam Molor

Pemasangan pipa tanpa dilapisi pasir untuk elastisitas

 

GRESIK, JATIM, BN  – Kurun empat tahun terakhir ini saat pemerintahan presiden Jokowi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Solo seakan mendapat durian runtuh mendapat paket proyek-proyek multiyear, dengan nilai pekerjaan ratusan milyar. Namun sangat disayangkan, sejumlah paket pekerjaan jumbo tersebut sebagian pekerjaan tidak sesuai harapan masyarakat.

Salah satu paket pekerjaan yang  patut diawasi dan disorot yakni Pembangunan   Lumbung Air Sukodono, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, di bawah tanggungjawab PPK Air Tanah dan Air Baku Balai Besar wilayah Sungai Bengawan Solo, di Bojonegoro.

Data diperoleh BN, proyek yang manfaatnya belum jelas untuk siapa ini, tercatat telah dianggarkan sekitar 5 paket pekerjaan dan supervisi. Paket 1) Paket Review DD Embung Sukodono Tahap II pemenang PT Wecon, nilai  kontrak Rp 1.332.837.000, tahun 2016. 2)  Pembangunan Lumbung Air Sukodono dikerjakan PT Padat Sari Perkasa,  nilai kontrak Rp 12.060.591.000,  tahun 2016. 3) Supervisi pembangunan lumbung air Sukodono,  nilai kontrak Rp 1.445.344.000,  pemenang PT Wecon, tahun 2016. 4) Pembangunan lumbung air baku Sukodono Multi Year Kontrak  (MYC),  pemenang tender PT Nindya Karya Wilayah 4 dengan nilai kontrak Rp 129.472.697.000, mulai dikerjakan tahun 2017. 5) Supervisi  pembangunan lumbung air Sukodono PT Tata Guna Patria dengan nilai kontrak Rp 6.093.758.000.

Badan embung terlihat jebol

Pada tahun 2019 ini  dialokasikan 2 paket pekerjaan fisik dan 2 paket pekerjaan supervisi/pengawasan. Untuk pekerjaan fisik yakni pekerjaan pembangunan jaringan pemanfaatan air baku lumbung air Sukodono Gresik dengan pagu anggaran Rp 19,66 miliar dan pembangunan jaringan irigasi DI Sukodono di Kabupaten Gresik dengan pagu Rp 14,17 miliar.

Tim BN ketika mengecek ke lokasi pekerjaan menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu dipertanyakan, sebab menyangkut pekerjaan proyek tersebut. Dalam LPSE jelas pemenang tender PT Nindya Karya wilayah 4. Namun di papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan pelaksana pekerjaan tertulis PT Nindya Jaya KSO. “Ada perbedaan nama pemenang tender yang ada di LPSE dan yang mengerjakan di lapangan. Ini jelas bertentangan dengan Perpres 54/2010, dan jelas perjanjian ini batal demi hukum karena namanya pemenang berbeda,” komentar Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) yang ikut mengecek ke lokasi.

Pemenang tender yang tertera di papan proyek berbeda dengan pemenang tender di LPSE Kemenpupr

Selain itu, beda nama pelaksana, proyek tersebut dikerjakan terlihat asal-asalan dan kurang pengawasan. Sebab di lapangan terlihat pengecoran dan pembesian acak-acakan, diduga dikerjakan asal jadi. “Proyek dengan nilai sebesar ini dikerjakan dengan mutu kurang bisa dipertanggungjawabkan,” komentar Edy, ketika melihat kondisi pengecoran dinding embung yang terlihat acak-acakan.

Edy juga khawatir, proyek ini sudah memasuki tahun ketiga (terakhir) dengan pembuatan lima embung raksasa, namun sampai bulan Maret ini progress pekerjaan masih belum menyakinkan untuk selesai tepat waktu. Sebab, sebagian besar plengsengan belum dicor beton, dan di sana sini dinding masih ada yang jebol dan berantakan. Sementara  PPK Air Tanah dan Air Baku Balai Besar wilayah Sungai Bengawan Solo, di Bojonegoro, Aditia, belum berhasil dikonfirmasi BN. Begitu juga konsultan pengawas ketika tim BN datang tidak ada di tempat. (es/bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button