BARU DIBANGUN, IRIGASI GONDANG HANCUR
PPK BBWS Solo & PT HK Harus Bertanggungjawab
LAMONGAN, JATIM, BN – Rusaknya proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi (DI) Gondang, Lamongan, Jawa Timur, yang baru dibangun diduga karena pekerjaan dikerjakan asal jadi dan tanpa pengawasan yang ketat.
Akibatnya, kontraktor mengerjakan proyek senilai Rp 253 Miliar itu seenak nya sendiri, tanpa memperhatikan kualitas seperti yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan spesifikasi teknis (speck).
“Rusaknya rehab irigasi Gondang sebagai bukti bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ada yang tidak benar dan menyimpang. Kalau diaudit jelas ada dugaan pengurangan kualitas yang menyebabkan bangunan rusak. Jika diusut lebih lanjut pasti mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujar Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM Kaolisi Pengawas Nasional (KPN) pada BN.
Edy menambahkan, modus utama korupsi di bidang konstruksi umumnya mengurangi kualitas dengan material dan konstruksi tidak sesuai RAB, mark up pekerjaan dan anggaran dan serta permainan lelang dengan scenario memenangkan kontraktor tertentu.
“Untuk rehab DI Gondang yang menjadi tanggungjawab BBWS Bengawan Solo, saya menduga ketiga unsur itu masuk. Mulai dari penganggaran sampai pelaksanaan pekerjaan ada dugaan permainan, sehingga sudah bisa ditebak pekerjaan sudah hancur, meski baru dibangun karena kualitasnya rendah,” tandasnya.
Ditambahkan Edy, jika kasus ini diusut penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK, penyidik bisa menerapkan UU RI No 20 tahun 2001, perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pihak yang bertanggungjawab tentunya sesuai UU Tipikor dan Perpres 54/2010 adalah PPK, Kontraktor dan pejabat diatasnya. Jika memang ada indikasi peran pejabat diatasnya seperti kepala balai, tentunya juga harus dimintai keterangan,” tegasnya.
Seperti diberitakan BN edisi 722 sebelumnya, Presiden Jokowi ketika terpilih tahun 2014 silam memprioritaskan pembangunan dan rehabilitasi waduk, bendungan dan jaringan irigasi yang rusak di seluruh Indonesia. Salah satunya jaringan irigasi (DI) yang direhab adalah DI Gondang (10.588 ha), Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, masuk tanggungjawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Sejak itu, proyek rehab DI Gondang dilelang dengan pemenang tender PT Hutama Karya (Persero) Wilayah 4 Jl Comal 20 Surabaya dengan nilai kontrak Rp 253.000.000.000,- (Rp 253 milliar), dengan system Multi Year Contrak (MYC) 2016-2018. Proyek yang menjadi tanggungjawab PPK Irigasi dan Rawa, SNVT PJPA Bengawan Solo tersebut, kemudian mulai dikerjakan di lapangan.
Hasil investigasi BN, PT HK selalu kontraktor utama ternyata tidak mengerjakan sendiri, namun menggandeng kontraktor lokal. Sejumlah spot pekerjaan dikerjakan oleh sub kontraktor tertentu dengan pengawasan pihak HK. Akibatnya bisa ditebak sejumlah pekerjaan terlihat tidak bagus dan bahkan sudah retak-retak hampir merata di sepanjang saluran irigasi, bahkan sejumlah pintu air tidak direhab hanya ditambal sulam sana-sini. Akibatnya bisa dilihat, sejumlah bangunan pintu air terlihat pecah-pecah dan ambrol.
Saat tim BN dan LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional), menyusuri pekerjaan PT HK tersebut sungguh sangat memprihatinkan, dan patut dipertanyakan mengapa pekerjaan yang di sana-sini sudah retak-retak tersebut diterima oleh PPK Irigasi Rawa (Irwa) BBWS Bengawan Solo.
“Saya mempertanyakan mengapa proyek ini di PHO (Profesional Hand Over) oleh PPK. Saya akan laporkan temuan ini ke aparat penegak hukum,” tandas Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN, yang ikut cek lokasi bersama BN.
Sementara Kabid PJPA Bengawan Solo Ir Isgiyanto, ketika dikonfirmasi BN melalui whatshaap, tidak merespon meski konfirmasi BN telah dilihat dan dibaca. Ada indikasi kuat pihak BBWS Bengawan Solo saling lempar tanggungjawab dan menutupi proyek yang terlihat acak-acakan tersebut. Ikuti laporan BN pada edisi minggu depan. (es)