Saksi Nella Kharisma Dan Via Vallen Gagal di Hadirkan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Kosmetik Ilegal Kecewa
SURABAYA, JATIM, BN – Sidang dugaan kasus kosmetik Ilegal terdakwa Karina Indah Lestari batal lagi digelar karena saksi Nella Kharisma dan Via Vallen berhalangan hadir, Senin (29/7/2019)
“Sidang hari ini ditunda karena saksi ada urusan kerja di luar kota, semua saksi ada di luar kota,” ucap Winarko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang gagal menyeret dua artis dangdut untuk bersaksi dalam sidang, Senin (29/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menanggapi sering kalinya sidang tertunda, Eko Budiono, SH, penasehat hukum terdakwa Karina Indah Lestari, merasa kecewa lantaran sudah ketiga kalinya sidang ditunda.
“Ini sudah ke tiga kalinya sidang ditunda minggu kemarin hakimnya ada sidang di Tipikor sekarang saksi ada urusan diluar kota Surabaya, saya capek dari Kediri, pagi-pagi sudah hadir di PNSurabaya,” ucapa Eko Budiono dengan nada kecewa.
Menurutnya, pihaknya sangat maklum kalau sidang sering ditunda.
“Maklum artis kali ya selalu sibuk, repot kalau artis di panggil, susah memang untuk hadir,” papar Eko
Untuk diketahui, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka pelaku pembuat kosmetik illegal beromzet ratusan juta per bulan yakni Karina Indah Lestari.
Kosmetik yang mengendorse beberapa artis dangdut terkenal tersebut, tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya ilegal, bahan yang digunakan untuk kosmetik ini merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (fn)