BERITA UTAMASUMSEL

Dugaan Penyimpangan Proyek di Dishub Provinsi Sumsel

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap belanja modal pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan TA 2018 diduga terdapat kelebihan Pembayaran Pekerjaan pada sebesar Rp 130.266.690,00

Dijelaskan bahwa pada TA 2018 Dinas Perhubungan menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 13.694.531.450,00 dengan realisasi per 30 November 2018 sebesar Rp 9.940.801.050,00 atau 72,59% dari anggaran.

Realisasi Belanja Modal tersebut diantaranya dipergunakan untuk tiga paket pekerjaan yakni Pembangunan Dermaga Ponton Jakabaring (Lanjutan) TA 2018, Pembangunan Fasilitas Darat Pelabuhan Tanjung Api-Api Rp. 1.336.700.000,00 dan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Parkir Jakabaring Sport City TA 2018 Rp. 4.756.700.000,00.

Daftar Paket Pekerjaan Berdasarkan dokumen lelang, kontrak, dan pengujian fisik di lapangan diketahui terdapat proses lelang yang terindikasi tidak kompetitif dan terdapat kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp130.266.690,00.

Berdasarkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengadaan diketahui bahwa proses lelang terindikasi tidak kompetitif dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 58.768.800,00.

Dengan rincian sebagai Spesifikasi barang telah mengarah pada produk tertentu. KPA dengan dibantu PPTK telah menyusun spesifikasi teknis dan HPS pengadaan Dermaga Ponton Jakabaring. Nilai HPS adalah sebesar Rp 1.392.145.000,00 atau 98,07% dari pagu sebesar Rp 1.419.500.000,00.

Pekerjaan pembuatan kubus apung merupakan pekerjaan utama, yaitu 88,28% dari nilai HPS. Berdasarkan rincian spesifikasi teknis dan HPS tersebut diketahui bahwa KPA telah menentukan spesifikasi barang kubus apung tipe tertentu, yaitu Taisox 7501 (50x50x40cm) yang hanya dijual oleh PT GMT Jakarta.

Berdasarkan penjelasan KPA dan PPTK, pekerjaan pembangunan dermaga ponton TA 2018 merupakan pekerjaan lanjutan dari pekerjaan yang sama di TA 2017, yaitu penambahan luasan area kubus apung dan beberapa item lainnya sesuai RAB.

Pada pelaksanaan pekerjaan di TA 2017, digunakan kubus apung yang dijual oleh PT GMT, sehingga pekerjaan di TA 2018 harus menggunakan spesifikasi kubus apung yang sama agar dapat dilakukan connecting dan joining dengan kubus apung yang telah ada.

Dengan demikian, hal tersebut mengindikasikan bahwa nilai pekerjaan pemasangan kubus apung berada dalam kendali PT GMT Jakarta selaku pemilik dan penjual barang. Kondisi ini diperkuat dengan KPA dan PPTK yang melakukan survey harga untuk keperluan HPS berdasarkan pricelist dari PT GMT. Kemudian setiap peserta lelang dan pemenang lelang harus memperoleh dukungan dari PT GMT dan membeli dari PT GMT.

CV IN tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Pelaksanaan pelelangan menggunakan metode pascakualifikasi dengan sistem gugur melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Informasi dari dokumen Risalah Lelang Pokja menunjukkan hanya satu peserta yang memasukkan penawaran, yaitu CV IN dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.381.831.000,00.

Berdasarkan analisa dokumen penawaran CV IN, dan hasil permintaan keterangan diketahui bahwa dokumen penawaran CV IN yang disampaikan melalui LPSE tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Gangguan, SITU, surat perjanjian yang disahkan notaris terkait sewa alat ponton, pile driver dan hammer, surat dukungan pabrikan termasuk certificate of origin, brosur dan gambar produk kubus apung.

Terdapat kesamaan dokumen penawaran CV IN dengan dokumen HPS milik KPA. Dokumen RAB penawaran CV IN yang diunggah melalui LPSE pada bagian judul tertulis “Harga Perkiraan Sendiri”. Judul yang tertulis seperti ini sama persis dengan dokumen HPS yang ditandatangani oleh KPA.

Selanjutnya, juga diketahui adanya kesamaan kesalahan ketik dalam tabel rincian Daftar Kuantitas dan Harga, Diantaranya Judul kolom “URAYAN” yang seharusnya “URAIAN”; Judul kolom “HARGA SATUAN (Rp)” tanpa titik, dengan kolom “JUMLAH (Rp.)” dengan titik. Nomor baris “4” untuk Papan Nama Proyek pada rincian Pekerjaan Persiapan, yang seharusnya bernomor “3”. Rekapitulasi nilai Pekerjaan Lain-lain tertulis “JUMLAH HARGA PEKERJAAN PERSIAPAN”, yang seharusnya “Pekerjaan Lain-lain”.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa dokumen rincian HPS milik KPA telah diketahui oleh CV IN selaku peserta lelang.

Kelebihan pembayaran sebesar Rp 58.768.800,00 Pemasangan Kubus Apung ternyata tidak dilaksanakan oleh CV IN, melainkan dilaksanakan oleh PT GMT.

Menurut keterangan pihak CV IN, pemasangan kubus apung tidak akan memperoleh garansi jika tidak dikerjakan sendiri oleh PT GMT selaku supplier.

Selain itu, terdapat pekerjaan yang seharusnya sudah termasuk dalam perhitungan keuntungan dan biaya lainnya, yaitu biaya keamanan dan jaga malam.

Atas hal tersebut terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 58.768.800,00.

Dengan rincian Kelebihan pembayaran sebesar Rp 55.768.800,00 atas pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak PT GMT selaku supplier, yaitu nilai pekerjaan Pemasangan Kubus Apung dalam kontrak sebesar Rp 1. 208.820.800,00 dikurangi nilai pembayaran CV IN kepada PT GMT sebesar Rp 1.153.052.000,00.

Kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang sudah termasuk dalam perhitungan keuntungan dan biaya lainnya, yaitu biaya keamanan dan jaga malam sebesar Rp 3.000.000,00.

Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Darat Pelabuhan Tanjung Api-Api TA 2018 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV IN sesuai Surat Perjanjian Nomor 050.2/2871/4/DISHUB tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp 1.336.700.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, sejak 23 Juli s.d. 20 Oktober 2018. Pekerjaan tersebut telah selesai dan per 31 Oktober telah dibayar dengan SP2D (terakhir) Nomor 03628/SP2D/2.09.01.01/2018 tanggal 6 Agustus 2018 sebesar Rp 401.010.000,00.

Berdasarkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengadaan diketahui bahwa proses lelang terindikasi tidak kompetitif dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 56.391.715,00 dengan rincian sebagai berikut.

Diantaranya, terdapat kesamaan dokumen penawaran peserta lelang, yaitu CV IN dan CV AP dengan dokumen milik PA. Pelaksanaan pemilihan penyedia menggunakan pemilihan langsung metode pascakualifikasi dengan sistem gugur melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Informasi dari Risalah Lelang Pokja menunjukkan bahwa terdapat dua peserta yang memasukkan penawaran, yaitu CV IN dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.381.831.000,00 dan CV AP dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.347.900.000,00.

Dokumen RAB penawaran CV IN dan CV AP yang diunggah melalui LPSE memiliki kesamaan kesalahan ketik dalam tabel rincian Daftar Kuantitas dan Harga. Antara lain, Judul kolom “URAYAN” yang seharusnya “URAIAN”, Judul kolom “HARGA SATUAN (Rp)” tanpa titik, dengan kolom “JUMLAH (Rp.)” dengan titik, Rekapitulasi nilai Pekerjaan Lain-lain tertulis “JUMLAH HARGA PEKERJAAN PERSIAPAN”, yang seharusnya Pekerjaan Lain-lain, Kesalahan penggunaan volume dalam perhitungan nilai item pekerjaan.

Penawaran dan Dokumen Pengadaan Hal tersebut mengindikasikan bahwa dokumen rincian HPS milik PA telah diketahui oleh CV IN dan CV AP selaku peserta lelang.

Selanjutnya, menurut keterangan pihak CV IN, dokumen penawaran CV AP dibuat oleh CV IN.

CV IN tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Berdasarkan analisa dokumen penawaran CV IN, diketahui bahwa CV IN tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran yang disampaikan melalui LPSE tidak lengkap, antara lain SIUJK, SITU/Ijin Gangguan, spek teknis barang berupa lampu panel surya beserta surat dukungannya tidak diunggah.

Kelebihan pembayaran sebesar Rp.56.391.715,00 Berdasarkan pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang kurang volume dan pekerjaan yang seharusnya sudah termasuk dalam perhitungan keuntungan dan biaya lainnya sebesar Rp. 56.391.715,00 yaitu:

a) Kekurangan volume Pekerjaan Balok Beton Bertulang 40×60 cm sebesar Rp9.343.715,00;

b) Kelebihan perhitungan harga satuan pagar panel precast sebesar Rp29.348.000,00;

c) Pekerjaan yang sudah termasuk keuntungan dan biaya lainnya sebesar Rp17.700.000,00 yaitu Job Mix Design, Biaya P3K, Biaya Keamanan dan Jaga Malam, serta Biaya Laboratorium Beton.

Pekerjaan Pembangunan Lapangan Parkir Jakabaring Sport City TA 2018 Pekerjaan dilaksanakan oleh PT SSK sesuai Surat Perjanjian Nomor 050.2/552/5/DISHUB tanggal 13 Februari 2018 sebesar Rp 4.756.700.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender, sejak 13 Februari s.d. 12 Juni 2018. Pekerjaan tersebut telah selesai dan per 31 Oktober telah dibayar sebesar 95% dengan SP2D (terakhir) Nomor 03324/SP2D/2.09.01.01/2018 tanggal 2 Agustus 2018 sebesar Rp 1.664.845.000,00.

Berdasarkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengadaan diketahui bahwa proses lelang terindikasi tidak kompetitif dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 15.106.175,00 dengan rincian sebagai berikut :

Terdapat kesamaan dokumen penawaran peserta lelang, yaitu PT SSK, PT CK, PT SS, PT HPA dengan dokumen milik KPA Pelaksanaan pemilihan penyedia menggunakan pemilihan langsung metode pascakualifikasi dengan sistem gugur melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.

Informasi dari Risalah Lelang Pokja menunjukkan bahwa terdapat empat peserta yang memasukkan penawaran, yaitu PT SSK, PT SS, PT CK, dan PT HPA.

Dokumen RAB penawaran seluruh peserta yang diunggah melalui LPSE memiliki kesamaan kesalahan ketik dalam tabel rincian Daftar Kuantitas dan Harga sesama peserta dan dengan dokumen milik KPA, antara lain: a) Judul kolom “URAYAN” yang seharusnya “URAIAN”; b) Judul kolom “HARGA SATUAN (Rp)” tanpa titik, dengan kolom “JUMLAH (Rp.)” dengan titik. Rekapitulasi nilai Pekerjaan Pelataran Parkir, dan Pekerjaan Lain-lain tertulis “JUMLAH HARGA PEKERJAAN PERSIAPAN”. Kesalahan penggunaan volume dalam perhitungan nilai item pekerjaan.

Dokumen Penawaran dan Dokumen Pengadaan tersebut mengindikasikan bahwa dokumen rincian HPS milik KPA bocor kepada peserta lelang.

Menurut keterangan Komisaris PT SSK diketahui bahwa dokumen penawaran PT SSK, PT SS, PT CK, dan PT HPA dibuat oleh PT SSK.

PT SSK tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang Berdasarkan dokumen penawaran PT SSK, dan hasil permintaan keterangan diketahui bahwa PT SSK tidak melampirkan dokumen SBU Sipil, SIUJK, SITU/Ijin Gangguan yang masih berlaku dalam dokumen penawarannya.

Kelebihan pembayaran sebesar Rp 15.106.175,00 Berdasarkan pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa volume item pekerjaan yang terpasang telah sesuai dengan RAB kontrak, namun terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan persiapan yang sudah termasuk keuntungan dan biaya lainnya sebesar Rp 15.106.175,00, yaitu Biaya P3K, Biaya K3, Biaya Laboratorium Beton, Air Kerja, dan Biaya Keamanan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada

1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

b) Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

c) Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;

d) Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

e) Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

f) Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;

g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

2) Pasal 11 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:

a) spesfikasi teknis Barang/Jasa;

b) HPS;

c) rancangan kontrak;

3) Pasal 89 Ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.

4) Penjelasan Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia;

5) Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa indikasi persekongkolan antara Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:

a) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;

b) Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;

c) Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;

d) Adanya kesamaan/kesalahan penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;

e) Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan;

b. Klausul kontrak pekerjaan yang menyangkut kewajiban penyedia jasa dan volume pekerjaan.

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Tujuan pengadaan pemerintah untuk memperoleh barang/jasa berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat tidak tercapai;

b. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 130.266.690,00, yang terdiri dari: 1) CV IN sebesar Rp115.160.515,00 (Rp 58.768.800,00 + Rp 56.391.715,00); dan 2) PT SSK sebesar Rp 15.106.175,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Perhubungan selaku PA kurang melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;

b. Masing-masing KPA dan PPTK tidak menjaga kerahasiaan rincian HPS dan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya;

c. Pokja IV Jasa Konstruksi tidak mematuhi ketentuan evaluasi lelang.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan memberikan tanggapan yang pada intinya sebagai berikut.

a. Selaku PA, Kepala Dinas Perhubungan akan memerintahkan masing-masing kontraktor untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah;

b. Adanya temuan kelebihan pembayaran tersebut semata-mata merupakan kelalaian dari KPA dan PPTK, dan kami akan lebih maksimal melakukan pembinaan;

c. Terkait dengan dugaan bocornya HPS pada pihak-pihak lain hal ini berada di luar kemampuan KPA, PPTK untuk mengontrol kerahasiaan HPS dimaksud. Kedepan hal ini akan menjadi perhatian khusus dan menjadikan kami (PA) lebih hati-hati dalam menjaga kerahasiaan HPS; dan

d. Proses pelaksanaan pelelangan dan evaluasi hingga penentuan pemenang merupakan kewenangan dari ULP.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;

b. Kepala Dinas Perhubungan untuk menginstruksikan masing-masing KPA, PPTK agar menjaga kerahasiaan dokumen rincian HPS dan meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugasnya;

c. Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp130.266.690,00, yang terdiri dari: 1) CV IN sebesar Rp115.160.515,00; 2) PT SSK sebesar Rp15.106.175,00; dan

d. Kepala ULP Provinsi Sumatera Selatan untuk menginstruksikan Pokja IV Jasa Konstruksi agar mematuhi ketentuan evaluasi lelang. (mas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button