BERITA UTAMAJATIM

Pengadaan Mamin Swakelola Milyaran Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang Patut Diusut

JOMBANG, JATIM, BN-Sistem pengadaanya Dinas Perdagangan & Pasar untuk pengadaan jasa konstruksi dan Barang perlu disoroti. Pasalnya melihat sumber anggaran yang cukup besar kurang lebih milyaran rupiah diduga “Dipecah-pecah” menjadi beberapa paket pada pengadaan barang/ jasa secara swakelola di Dinas tersebut.

Patut dicurigai, pemecahan paket lelang untuk dibagi-bagi dan dikerjakan secara swakelola. Pertanyaannya, apakah benar-benar ada kejujuran di Dinas Perdagangan & Pasar Jombang dengan yang dilakukannya pada swakelola

Sebenarnya bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 16 Tahun 2018 , apakah Anggaran dari APBN, APBD, DAK keseluruhan tersebut diduga jum￾lah nilai HPS Milyaran yang dipecah-pecah menjadi beberapa paket sebenarnya paket tersebut bisa menggunakan metode lelang (tender).

Jika tidak dilakukan “Dipecah-pecah” atau penunjukkan langsung. Akan tetapi berdasarkan data rekapitulasi, dilakukan secara swakelola,dan E-Katalog/E-Purchasing. Seperti di Dinas Perdagangan & Pasar Jombang nilai sebesar itu dilakukan secara swakelola, apakah yakin dijalankan sesuai dengan mekanisme yang benar oleh yang terkait yang terlibat penangannya seperti PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Ang￾garan) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Sistem swakelola di Kantor Dinas Perdagangan & Pasar saat ini patut disorot. Sebab dengan metode swakelola tidak lepas dari peran PA (Pengguna Anggaran), dan siapa Pengguna Anggaran saat ini, karena kebijakan mungkin terletak ada padanya. Sehingga KPA sebagai bawahan cuma manggut-manggut manut dan siap melaksanakan “Perintahnya”.

Didalam metode swakelola yang dilakukan biasanya sering terjadi dengan “rawan” mengatur/merekayasa, memalsukan dokumen perusahaan, menggelembungkan harga, mensub kontrakkan seluruh pekerjaan, membuat spesifikasi yang mengarah pada rekanan tertentu, membuat syarat-syarat tender untuk mengatasi peserta lelang (tender) pada pengadaan barang/ jasa sesuai kebutuhannya, Mengurangi kualitas/kuantitas barang/jasa, Penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) yang terlalu tinggi. Sebab, dengan menggunakan metode swakelola dengan dugaan “Dipecah-pecah” diduga rawan korupsi. Lain lagi seperti suap, pemberian komisi, Kolusi kerja sama, sehingga dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) juga rawan terjadi.

Menurut salah satu rekanan senior di Jombang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Seperti pada pengadaan Mamin (Makan dan minum) di Kantor Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang adanya dugaan modus memainkan harga perkotak lebih besar dari semestinya. Bahkan ada dugaan tidak dilakukan kontrak satu kali dengan penyedia jasa, banyak paket pengadaan “Mamin” apakah satu dokumen, apa sendiri-sendiri. Kalau mengacu pada data di rekapitulasi, dokumennya sendiri-sendiri. Me￾nurut aturan mestinya jadi satu karena by name by adres sama yaitu dinas perdaga￾ngan dan pasar jombang,” ujarnya kepada BN.

Sementara LSM KOMPAK Jombang T. Agus Hariyanto mengeluarkan pendapat dan mengatakan, “Pemahaman tentang Undang – Undang 1999 tentang jasa konstruksi dan Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pe￾laksanaan pengadaan jasa pemerintah. Beberapa hal berkaitan pengadaan barang/jasa terutama pada pelaksanaan swakelola yang dinilai mereka akuntabilitasnya lemah, tidak sejalan dengan aturan perundangan, dan rawan terjadinya KKN. Dugaan masih banyaknya terjadinya pelanggaran terhadap aturan swakelola contoh, seperti halnya DAK yang dilaksanakan dengan swakelola. Padahal Keppres 80 tahun 2003 telah diatur secara jelas, barang dan jasa mana yang bisa dikerjakan secara swakelola. Meskipun swakelola diperbolehkan, Unit atau SKPD jangan coba-coba melakukannya jika belum memahami aturan yang berlaku. Kesalahan memahami aturan bisa berakibat masalah hukum, karena banyak rambu-rambu yang harus di cermati,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang ketika di hubungi BN sulit di temui. Selanjutnya BN akan melakukan penelusuran lebih dalam lagi terkait kegiatan belanja modal ge￾dung dan bangunan gedung tempat kerja yang dilakukan oleh Dinas tersebut yang pelaksanaannya dengan metode pemilihan, pengadaan langsung dan beberapa pa￾ket pekerjaan lainnya yang diduga “Penuh misteri”. (Tok/Bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button