Diduga Hindari Pajak UD.Atrio Star Tidak Memasang Papan Nama Usaha
MAKASSAR, BN — Aktivitas perusahaan UD.Atrio Star yang beralamat jalan Abdullah Dg Sirua No.86 Kecamatan Panakkukang Makassar diduga menghindari Pajak, dikarenakan papan usaha belum pernah terlihat sampai saat ini.29/10/2019
Selain itu terlihat jelas aktivitas mobil truk yang membongkar barang milik UD.Atrio Star seringkali menimbulkan kemacetan, warga pengguna jalan mengeluhkan aktivitas usaha tersebut dikarenakan sangat menggangu pengendara yang melintas, Selasa (29/10) pagi.
Menurut Informasi warga sekitar UD.Atrio Star yang memiliki sekitar -+10 karyawan ini merupakan penyalur atau penjual alat alat listrik yang notabene mempunyai aktivitas seringkali melakukan bongkar muat barang, baik itu dengan memakai mobil truk ataupun mobil kanvas.
“Bahwa memang ruko yang dimaksud sering melakukan aktivitas bongkar muat namun dirinya tidak mengetahui apakah itu toko, gudang atau apalah, karena tidak ada papan nama usahanya”Terang IL
Untuk itu “IL” sebagai warga sekitar dirinya meminta kepada Dinas Perijinan dan kepala Dinas Disperindag kota Makassar agar turun langsung untuk meninjau aktivitas UD.Atrio Star tersebut, dikarenakan tidak memasang papan nama usaha dan diduga terdapat gudang didalamnya.Terang Warga IL
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, Pasal 5 point (3).Perusahaan yang telah menerima NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus:
- Memasang NIB di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum; dan
- Mencantumkan NIB pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.(Red)