SUMUT

Pangulu Jorlang Huluan Menunggangi Perpres dan UU KIP

SIMALUNGUN, SUMUT, BN-Proyek Peningkatan Jalan di Nagori Jorlang Huluan Kecamatan Pamatang Sidamanik Simalungun berbiaya lebih dari Rp.150 juta diduga tidak transparan.

Proyek yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun itu, awalnya tidak memakai plank proyek. Sehingga warga sekitar tidak mengetahui proyek itu berasal darimana dan besarannya berapa.

Beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya saat melihat proyek itu kepada awak media, Senin (4/11) menyatakan keheranannya. Seharusnya pekerjaan besar seperti itu memakai plank proyek. Karena selain memperjelas proyeknya, juga warga bisa memantau pembangunan jalan itu.

Warga menyatakan, sebenarnya mereka setuju dengan adanya perbaikan jalan. Namun semua harus jelas, dananya berapa, proyeknya darimana, siapa yang mengerjakannya dan lainnya. Namun hal itu tidak bisa dilihat warga karena proyek itu tidak memasang plank di lokasi.

Disebutkan warga, sepengetahuannya berdasarkan peraturan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008, Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012, ada kewajiban memasang plank proyek di lokasi pekerjaan.

“Sesuai aturan, saat pekerjaan dimulai, harus dipasang papan proyek atau papan informasi agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi. Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Keterbukaan dan transparansi dimulai sejak direkomendasi pekerjaan sesuai aturan, dan dipasang di badan jalan. Yang paling penting, anggaran tersebut harus jelas dari mana, apakah APBD, APBN atau Dana Desa (DD),” ujarnya.

Plank tersebut harus memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, waktu dan lama pekerjaan yang dilaksanakan serta nilai besar anggaran. Namun dengan tidak terpasangnya papan informasi tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tetapi tidak sesuai pula dengan semangat transparansi yang dituangkan di dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

Pantauan awak media di lapangan, terlihat tidak ada plank proyek saat itu sehingga tidak diketahui besaran dana yang dipergunakan dan siapa yang mengerjakannya. Untuk memastikannya, awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa setempat. Namun sepertinya kepala desa enggan memberi keterangan kepada wartawan terkait hal itu.

Anehnya lagi, setelah wartawan mempertanyakan hal itu kepada kepala desa, esoknya plank proyek langsung terpasang di lokasi. (Rio)

Related Articles

Back to top button