JATIM

Calon Kades Kemiri Baidowi Sah Terpilih, Malah Turut Digugat di PN Jember dan PTUN Surabaya

A Karim, Wartawan BN saat wawancarai Yudha Hery Wicaksono, SH, kuasa hukum Suryono di PTUN Surabaya.

SURABAYA, JATIM, BN – Suryono (49), terkesan seperti tak ingin diganti oleh orang lain kedudukannya sebagai kepala desa Kemiri, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jatim selama 12 tahun alias dua periode yang berakhir pada 3 Desember mendatang, malah mengajukan keberatan atas terpilihnya Baidowi (50), secara sah sebagai Kades Kemiri periode 2019 – 2025 melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Sidoarjo pada Kamis lalu (14/11).

Pemilihan Kades Kemiri telah dilaksanakan serentak se-Kabupaten Jember diikuti dua orang calon pada Kamis, 26 September dan calon Kades Baidowi dengan nomor urut 1 dinyatakan menang dengan jumlah suara sebanyak 2.594, sedang Suryono Kades incumbent nomor urut 2 tersingkir dengan perolehan suara 2.590.

Kemenangan Baidowi secara sah tersebut, Muhammad Muhlis, S.Pd, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kemiri langsung mengirim surat kepada Ibu Bupati Jember c.q. Bapak Camat Panti berdasarkan surat No.03/BPD/IX/2019 tgl.26 September 2019 perihal Usulan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kemiri yakni Sdr.Baidowi dengan perolehan suara sebanyak 2.594 dan juga mencantumkan 2.590 suara yang diraih Suryono.

Belakangan Kades incumbent Suryono selaku penggugat dalam gugatannya yang teregistrasi dengan nomor perkara No.95/Pdt.G/2019/PN.Jmr ttgl.2 Oktober 2019 menggugat Mursidi, Ketua Panitia Pemilihan Kades Kemiri sebagai Tergugat I, Zubayri Sekpan Pilkades Kemiri sebagai Tergugat II, Muhammad Muhlis,S.Pd Tergugat III dan Baidowi calon Kades terpilih sebagai Turut Tergugat.

Namun belum ada putusan yang inchrach dari PN Jember justru Suryono didampingi pengacara Yudha Hery Wicaksono,SH mengajukan gugatan perkara Nebis En Idem pada PTUN Surabaya dan teregistrasi dengan No.146/G/2019/PTUN Sby. Terlihat dua pihak bersengketa berhadapan dengan tim verifikasi alat bukti surat-surat di ruang Humas PTUN Kamis lalu (14/11). “Ditetapkan sidang perdananya Kamis minggu depan (21/11), kita lihat saja bukti-bukti dalam persidangan nanti,” ujar Yudha singkat pada wartawan.

Diduga keras Suryono tak mau kalah atas terpilihnya Baidowi yang dilakukan pemilihan secara demokrasi tersebut. Poin 1 dalam gugatannya, Suryono masih saja menyatakan, bahwa dirinya adalah calon Kades yang sah dalam kontestasi pilkades Kemiri yang kemudian dijadikan alasan dan dasar mengajukan gugatannya.Poin 13 penggugat keberatan pada panitia Pilkades Kemiri, sebab berindikasi keberpihakan kepada pihak lain sehingga menyalahi prinsip atau asas pemilu Luber Jurdil.

“Sebelum perhitungan suara dilakukan panitia tidak mencocokkan lebih dulu jumlah daftar hadir pemilih dan surat suara yang telah dicoblos, tak sesuai dengan tata tertib pilkades Kemiri pasal 39 poin 1 (Bunyi poin 11 gugatan). Sebab setelah proses perhitungan selesai dan diketahui hasilnya pihak kordinator saksi No.2 menanyakan selisih 4 orang yang hadir dan minta ijin hitung ulang, namun ditolak panitia dan sempat ditanggapi kurang baik oleh oknum panitia,” kata Suryono.

Aneh bin ajaib, dalam gugatannya Suryono mempersoalkan kepada panitia atas surat suara yang dinyatakan tak sah/rusak tidak disebutkan, akibanya hasil pemungutan suara menjadi Baidowi meraih suara terbanyak dan Suryono mendapat suara di bawahnya guru di sebuah ponpes tersebut. Bahkan isu-isu yang terkait Baidowi yang sulit dijadikan fakta hukum dalam persidangan dibeberkan oleh Suryono dalam gugatannya.

Suryono juga dalam gugatannya mengutip Ayat (8) Tata tertib Pilkades, bahwa putusan panitia tingkat desa bersifat final dan mengikat, dan sebagai dasar BPD untuk menetapkan serta mengajukan permohonan pelantikan calon Kades terpilih kepada Bupati. “Sebenarnya sudah tidak ada masalah, karena Baidowi terpilih dan kami sudah kirim surat permohonan kepada Ibu Bupati Jember untuk pelantikannya secara serentak pada tanggal 4 Desember mendatang,” tandas Muhlis di PTUN Surabaya pada wartawan BN. (Ak)

Related Articles

Back to top button