SUMSEL

Diduga Pungli Masih Terjadi Pada Pencetakan e-KTP di Disdukcapil Kota Palembang

Palembang (BN) Praktek pungutan liar dalam pembuatan E-KTP kian menjadi-jadi. Kali ini diduga terjadi di Kecamatan Kalidoni hingga ke Disdukcapil Kota Palembang. Warga dikenakan biaya pembuatan KTP mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp.500 ribu..

Berdasarkan penelusuran langsung Wartawan, bahwa pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum pegawai honorer di kecamatan Kalidoni berinitial , C dengan S.

Salah satu sumber berita jon ( nama samaran)warga Kecamatan Kalidoni mengatakan,ā€Saya tahu itu (pungli, red), tapikan semuanya diurus sama dia dengan dalih untuk penganti uang transportasi ke disdukcapil dan sebagian diberikan juga ke oknum yang ada di disdukcapil,ā€ ucap sumber berita ketika mendatangi kantor redaksi di Palembang.

Lebih lanjut Warga tersebut mengungkapkan bahwa kalau mau cepat satu hari Rp. 500 Ribu dan kalau Rp.250 Ribu bisa selesai selama satu minggu,ā€ Oknum tersebut mengatakan bahwa kalau mau cepat satu hari cetak biayanya Rp.500 Ribu dan kalau Cuma Rp.250 Ribu paling cepat e-KTP bisa jadi paling cepat satu minggu,ā€ Jelas Warga.

Permasalahan tersebut mendapat tangapan dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Koruspi Sumatera Selatan, Prabu Prawira Negara.

Prabu mengatakan, Tim Investigasi selama sebulan sudah bekerja untuk pembuatan laporan ke Kejaksaan dan Saber pungli Sumatera Selatan.

ā€œUsut tuntas dugaan pungli pengurusan KTP di Kecamatan Kalidoni. Kami akan telusuri sampai sejauh mana aliran dana masuk kekantong oknum,ā€ Ungkapnya.

ā€œJangan berdalih untuk operasional atau lainnya. Mereka adalah pejabat pelayan masyarakat. Kinerja mereka masyarakat yang menilai. Bilang saja bila sudah bosan bekerja di kantor kecamatan, maka para warga lain sudah antri untuk menjadi pelayan masyarakat,ā€ tutur Prabu.

Lamanya waktu pengurusan pembuatan e-KTP di Sumatera Selatan (Sumsel) berbuntut pada maraknya praktik pungutan liar ( pungli) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).Ā  Praktik ini diduga dilakukan mulai dari oleh oknum pegawai kecamatan hingga disdukcapil.

Mengurus e-KTP di Disdukcapil sendiri membutuhkan waktu hingga 1 tahun lantaran alat perekam yang sudah usang, keterbatasan sinyal dan blangko yang terbatas hingga sumber daya manusia yang kurang.

Akibatnya, warga rela merogoh koceh hingga Rp 500.000 untuk mempercepat pembuatan e-KTP. Kartu identitas e-KTP ini merupakan barang vital, yang akan menjadi dasar mengurus aneka hal mulai dari membuat Kartu Keluarga (KK), mendaftar registrasi ulang kartu prabayar, hingga mencari kerja atau membuat tabungan di bank.

Modus praktik pungli ini pun dilakukan para oknum di luar kantor agar tidak tercium petugas lain. Jika e-KTP telah selesai, kartu tersebut akan diantar langsung oleh mereka ke rumah masing-masing. “Iya kemarin langsung diantarkan ke rumah. Oknumnya bilang mau bantu, harus bayar Rp 500.000. Karena mau cepat ya jadi saya mau saja,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, melalui Sekertarisnya, Santi Zahara tak menampik jika praktik pungli pembuatan e-KTP masih banyak terjadi.

Namun, menurut Santi, dalam setiap pelayanan publik terkait urusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya sepeserpun. Bahkan, pihak Disdukcapil Kota Palembang melarang keras pegawai menerima uang dari masyarakat berapapun besarannya kalaupun ada silahkan warga masyarakat laporkan oknum yang melakukan pungli.

“kami sudah melarang keras ke semua pegawai jangan menerima atau meminta uang dari warga terkait membuatan e-KTP, kalaupun ada silahkan warga melaporkannya,ā€ kata Santi.

Santi juga menyapaikan bahwa dari bulan maret 2019 total antrian warga yang merekam e-KTP sebanyak 47 Ribu, sedangkan jumlah blangko atau bahan dasar pencetakan e-KTP perhari di batasi hanya 500 keping,ā€ Ā perlu juga saudara ketahui bahwa total antrian warga untuk membuat e-KTP dikota Palembang dari bulan Maret 2019 berjumlah 47 Ribu warga sedangkan yang bisa di cetak dalam satu hari hanya 500 keping e-KTP.ā€ Kata Santi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Camat Kalidoni Arie Wijaya S.STP M.Si, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya pungli di kantornya dan kalaupun ada silahkan laporkan dan akan kita kukan pemecatan oknum tersebut,ā€ sampai sejauh ini belum ada laporan warga yang merasa dipungli oleh pegawai, kalaupun ada warga tunjuk siapa orangnya dan akan kita pecat sebagaimana sebelumnya pernah terjadi salah seorang oknum kita pecat dengan tidak hormat,ā€ Tegas Arie.

Sekedar mengingatkan, Ketua Satgas Saber pungli UPP Prov Sumsel yang juga Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Dody Marsidy MHum CFrA menjelaskan, Tim Satgas Saber pungli yang terdiri dari tim gabungan dari Kepolisian, Ombudsman, Inspektorat Provinsi Sumsel dan lainnya sengaja datang ke Dukcapil Kota Palembang untuk menggali informasi dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan.

“Kami mengingatkan kembali pelayanan publik harus transparan dan butuh waktu yang cukup, petugas berintegritas dan paling utama menghindari kegiatan yang merugikan seperti Dukcapil,” jelasnya.

Menurut Dody, Dukcapil Kota Palembang termasuk pelayanan publik yang sudah berada di zona hijau hasil penilaian Ombudsman.

“Tapi untuk pelayanan dalam segi kualitas saya rasa masih belum dan harus ditingkatkan karena menyangkut kepuasaan masyarakat,” tutupnya.(mas)

Related Articles

Back to top button