JATENG

Diduga Tidak Terima Diberitakan Camat Talun Ajak Temu wartawan di Polsek

Polsek talun klarifikasi atas pemangilan camat talun terkait berita

PEKALONGAN, JATENG, BN-Kebebasan pers merupakan salah satu hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media. Hak tersebut juga berkitan dengan segala sesuatu bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4) bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Terkait pemberitaan yang ada di Desa Batursari, Kecamatan Talun edisi 754/10-16 Desember 2019 dengan judul, CAMAT TALUN KABUPATEN PEKALONGAN DIDUGA DALANGI PROYEK SILUMAN DESA BATURSARI, Camat Talun pada Kamis (12/12) melalui pesan Whatsapp mengajak wartawan Bidik Nasional untuk bertemu di Polsek Talun.

Dalam percakapan singkatnya setelah wartawan Bidik Nasional mengirim link berita melalui whatsapp, Camat Talun membalas dengan balasan ketus, “iki maksudmu opo mas? dan dibalas oleh wartawan Bidik nasional, “nanti bisa ketemu saja kalau njenengan (anda) berkenan”. Camat membalas, “ya mas besok kita bertemu di kantor Polsek Talun. Saya tunggu jam 09.00 pagi di Polsek Talun”.

Sesuai janji, Jumat (13/12) Tim Bidik Nasional mendatangi Polsek Talun, Kabupaten Pekalongan sehabis Sholat Jumat.

Setelah tiba di kantor Polsek Talun bertemu langsung dengan Kapolsek dan anggotanya mempertanyakan atas panggilan Camat Talun untuk ke Polsek.

Terpisah, Sulasono Hadi Pranoto dari Lembaga pemantau penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI)
Jawa Tengah mengatakan, Camat Talun patut dianggap melanggar mall administrasi sesuai UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Tindakan camat dapat diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan perseorangan.

Ia berjanji akan mengawal sampai pihak terkait menindak lanjuti atas Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Sementara itu, Kapolsek Talun mengatakan, Tim Bidik sudah ditunggu dari jam 09.00 di Kantor Polsek Talun.

Saat itu Tim Bidik Nasional meminta tolong kepada Kapolsek agar menghubungi pak camat melalui telepon memberitahukan bahwa orang yang pak camat tunggu sudah di kantor Polsek Talun.

Saat itu pak camat menjawab tidak bisa ke kantor Polsek dikarenakan masih di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Setelah tim Bidik Nasional tiba di kantor DPU, pak camat tidak ada disana. Bahkan pegawai DPU juga menyebutkan tidak melihat Camat Talun ada di kantornya. (Tim BN)

Related Articles

Back to top button