SULSEL

Satpol PP Kota Makassar, Segel Panti Pijat dan Menertibkan Miras Tak Berizin

Satpol PP kota Makassar, melakukan penyegelan dan menyita minuma keras (miras) tidak memiliki izin resmi.

MAKASSAR, BN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota  Makassar melakukan razia minuman keras (miras) dan penyegelan panti pijat Makassar, Rabu 18 Deptember 2019 siang.Sebanyak Puluhan botol bermerk Guinness, Angker, Bintang beralkohol di sita petugas dari sejumlah toko minuman sekitar Malengkeri dan Daeng Tata Raya Makassar.18/12/19

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Pol PP Imam Hud, tidak hanya menjelang tahun baru kami pun sering melakukan penertiban seperti ini jika ada yang melanggar Perda dan Perwali.

Kami bersama Tim turun langsung untuk melakukan penyegelan panti pijat dan menutup yang melanggar, begitu pun dengan minuman keras (miras) yang  tidak di lengkapi dengan izin atau melanggar sesuai aturan Perda dan Perwali.

Menambahkan ,”Jikalau memang masih ada pelanggaran yang ada dijajaran pemerintah kota Makassar kami akan lebih masif, guna menindaki juga dalam waktu dekat ini, walau kami memiliki banyak tugas, kami akan tetap melaksanakan karna itu adalah momen dan tanggung jawab kami selaku penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan Walikota (Perwali).Tegas Iman Hud

Oleh karna itu sebagai Kasat Pol PP kota Makassar Imam Hud, berjanji akan meninjau langsung pelanggaran-pelanggaran tersebut dan melimpahkan ke Kejaksaan, jika pelanggarannya berat dapat didenda sesuai dengan pelanggaran mereka.Adapun dendanya minimal 5 juta serta kurungan 3 tahun.Pungkasnya

(Cz Ilham)

Related Articles

Back to top button