DPRD Way Kanan Setujui II Usulan Tambahan Raperda
WAY KANAN, LAMPUNG, BN-Kabupaten Way Kanan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyetujui dua usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun 2020 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Barusman, selaku Kasubag Perundang-undangan Bagian Risalah DPRD Kabupaten Way Kanan usai Hearing Bapemperda bersama SKPD Pengusul Perda pada Senin lalu, (02/03/2020).
Menurut Barusman, usulan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yaitu yang pertama Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung.
Kemudian Raperda yang kedua tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan. (Arye)