LAMPUNG

DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Propemperda

Bupati rapat paripurna bersama DPRD Way Kanan

WAY KANAN, LAMPUNG, BN-Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian 4 (empat) Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. Berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (5/03/2020).

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Raden Adipati Surya menjelaskan. Belakangan ini kita menyimak melalui pemberitaan di media cetak, elektronik dan media social lainnya, di awal tahun 2020 bangsa Indonesia khususnya dan dunia global umunya dihadapi pada tantangan yang luar biasa terkait penyebaran wabah virus Corona yang beredar dipertengahn Desember 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, marilah kita bersama-sama menundukkan kepala seraya berdoa agar Negara Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Way Kanan khususnya terhindar dari wabah virus corona yang saat ini menjadi isu hangat di negara ini.

Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan Hadirin Yang Saya hormati.

Pemerintahan Daerah Sebagai Salah Satu Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah. Mengingat Peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.

Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut Propemperda.
Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten / kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Propemperda Kabupaten Way Kanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2020. Seiring berjalannya pelaksanaan kegiatan ada beberapa rancangan Peraturan Daerah yang harus segera dibentuk dikarenakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Kerjasama.

Rancangan peraturan daerah tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020.

Adapun Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut adalah:

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan.

Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan Hadirin Yang Berbahagia.

Selanjutnya, Pada kesempatan yang berbahagia ini, Pemerintah Daerah bermaksud juga menyampaikan 4 (empat) rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas pada ingkat Pemerintah Daerah.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah:

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Way Kanan.

Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan.

Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan Hadirin yang Berbahagia.

Selain itu, pemerintah harus dapat menempatkan diri untuk menjalankan fungsinya secara objektif dan bertanggungjawab serta independen, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan di kabupaten berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan membawa pengaruh positif dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

Akhirnya kepada anggota dewan yang terhormat. Saya mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020. Semoga Propemperda ini dapat menjadi acuan dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Way Kanan dan pada saatnya nanti mohon kesediaan saudara Ketua dapat menerima dan membahas Raperda yang disampaikan bersama-sama Tim yang telah ditunjuk. (Arye)

Related Articles

Back to top button