JABAR

Kasek SMPN 2 Cikaum Subang ‘Alergi’ Terhadap Wartawan

SUBANG, JABAR, BN-Setiap wartawan saat melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik secara tulisan, cetak, onlain dan elektronik.

Profesi wartawan tentu sudah tidak asing lagi bagi kita semua. Kegiatannya selalu memburu berita dengan senjata kamera dan recorder. Mulai dari tahap meliput, merangkum dan menyimpulkan berita melalui observasi secara langsung dengan nara sumber.

Beda halnya yang terjadi di SMPN 2 Cikaum, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang Jawa Barat. Saat awak media datang berkunjung ke SMP 2 Cikaum hendak konfirmasi perihal adanya dugaan penjualan buku LKS semester ke-1, study tour dan alokasi dana BOS, Kepala Sekolah (Kasek) selalu tidak ada di tempat. Kesek seolah “alergi” terhadap wartawan. Salah seorang guru saat ditanya oleh awak media terkait kemana kepala sekolanya, ia mengatakan, tidak tahu pak.

Setiap pelaksana / aparatur negara pemerintah wajib dan taat kepada aturan dan perundangan yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat. Seperti halnya undang-undang Keterbukaan Informasi Puplik (KIP) No 14 tahun 2008, yang mana setiap penjabat negara harus mengiformasikan setiap kegiatanya.

Di mohon kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang untuk turun tangan dan memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMP N 2 Cikaum tersebut. Karena wartawan bukanlah lawan melainkan sebagai mitra kerja. (M.Tohir/Suhanda/Asep df)

Related Articles

Back to top button