Pengadilan Negeri Surabaya Tidak Ijinkan Keluarga Terdakwa Hadiri Sidang
SURABAYA, JATIM BN-Pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diijinkan menghadiri persidangan, mulai tanggal 23 Maret 2020.
“Yang boleh hadir kepengadilan, adalah para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, diantaranya wartawan, aparat keamanan. Sedang pihak keluarga kita tidak ijinkan hadir di PN Surabaya agar mencegah meluasnya dampak virus corona,” ucap Humas PN Surabaya, Martin Ginting SH MHum.
Terkait kebijakan tersebut, setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan cairan sinitaiser yang sudah disediakan dilingkup PN Surabaya.
Sedangkan pubkik pengguna jasa Pengadilan yang berkaitan dengan PTSP tetap dibolehkan masuk ke Pengadilan dalam jumlah yang terbatas.
“Kami dihimbau untuk tidak bergerombol saat hadir di PN SBY untuk sementara waktu,” imbuhnya. (FIN)