JATIM

DPRD Kota Mojokerto Akan Bentuk Pansus Covid-19

■ Pastikan Penggunaan APBD Kota Mojokerto Tepat Sasaran

Memanas, Komisi III Cecar Plt. Kadissos, Heru saat hearing

KOTA MOJOKERTO, JATIM, BN – Untuk memastikan penggunaan APBD Kota Mojokerto TA 2020 sesuai dengan laporan program percepatan penanganan dampak covid-19. DPRD Kota Mojokerto bakal bentuk Pansus.

Wacana dibentuknya Pansus itu disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat hearing Komisi III dengan Dinas Sosial setempat, Selasa (12/5/2020) malam.

Menurut Sunarto besarnya nilai anggaran yang diajukan Pemkot Mojokerto untuk program dan/atau Kegiatan dalam upaya percepatan penanganan pandemi covid-19, menjadi pertimbangan wacana terbentuknya Pansus

“Kehadiran Pansus nantinya selain memastikan penggunaan APBD Kota Mojokerto sesuai program perencanaan, juga memperkuat kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.” tegas Politikus PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut Itok panggilan akrap Ketua DPRD Kota Mojokerto itu juga melihat banyak persoalan di lapangan yang timbul akibat carut marutnya data penerima Bansos, BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kemensos RI.

“Di lapangan kita masih mendapati warga yang tidak terdata di RT/RW tapi dapat bantuan. Ini indikasi, kita patut curiga ada apa ini, ” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Suasana hearing Komisi III dengan Dinas Sosial Pemkot Mojokerto.

Sementara Heru Setyadi, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto, saat hearing dicecar pertanyaan jajaran Komisi III soal akurasi database KPM, hingga BST Kemensos yang jadi polemik ditengan masyarakat.

Pertanyaan kritis itu salah satunya datang dari Sekretaris Komisi III, Deny Novianto yang mengungkap sejumlah fakta dan informasi carut marutnya data penerima Bansos dan BST Kemensos. Menurutnya hal itu menjadi dasar Komisi III mendukung wacana di bentuknya Pansus Bansos.

“Ironis, berdasarkan laporan yang kami terima ada warga yang sudah meninggal tiga tahun lalu, terdata sebagai penerima BST. Ada warga yang mampu secara ekonomi, juga masuk. Tapi ada warga terdampak yang seharusnya berhak menerima bantuan, justru terlewati ?. ” telisik politisi Partai Demokrat tersebut.

Pringsipnya kami di Komisi III DPRD Kota Mojokerto ingin memastikan penggunaan keuangan daerah unt bantuan masyarakat tepat sasaran.

Tak banyak bicara dan jawaban yang di sampaikan Heru Setyadi menurut Sekretaris Dinas Sosial tersebut, saat ini pihaknya telah menyediakan akses pelaporan melalui website dan/atau

Bagi warga Kota Mojokerto yang terdampak dengan kriteria tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah dapat mengadu ke RT/RW Kel. dan Desa. jelasnya.

Sembari menyatakan kesiapannya untuk segera memperbaiki kinerja dan menggencarkan sosialisasi untuk program jaring pengaman sosial berikutnya.

Ada tiga pos bantuan untuk warga terdampak covid-19. Yakni bantuan dari Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kota Mojokerto.

“Bagi yang tidak tercover dalam BST, kemungkinan bisa menerima BPNT atau bantuan program jaring pengaman sosial dari propinsi atau dari bantuan daerah, sepanjang mereka memenuhi kriteria.” pungkasnya. (Red/Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button