SUMUT

Pelaku Jambret Diciduk Tekab Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Pelaku penjambretan yang beraksi di Depan Gedung Juang 45 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Resum Polres Labuhanbatu, Jumat (26/06/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

Pelaku berinisial AL alias Ridho (18) dan JSS alias Johan (18), keduanya merupakan warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan pelaku AL dan JSS petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 700.000, 1 unit Honda Beat warna hitam tanpa plat, 1 buah kotak handphone merk Samsung A50, 2 potong baju kaos warna hitam dan warna kuning, 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 potong celana pendek warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menuturkan, penjambretan tersebut terjadi saat korban Nurjanah melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Gedung Juang 45, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (24/6/2020) lalu, sekira pukul 16.00 Wib.

“Saat itu kedua pelaku mengenderai Honda Beat warna hitam melintas dari samping kiri korban dan yang duduk di belakang pengendera sepeda motor honda beat, mengambil 1 unit handphone korban merk samsung A50 IMEI 357180101032448 yang berada di dasbor sepeda motor milik korban”, ucap Kasat.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Labuhan batu.

Dari hasil lidik di lapangan, pada Jumat (26/06/2020) sekira pukul 11.30, Tim Tekab yang dipimpin Kanit Resum Iptu H. Naibaho berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AL alias Ridho di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Rantauprapat.

“Dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, uang tunai Rp. 300.000, 1 potong baju warna hitam dan 1 potong celana pendek warna hitam. Tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone bersama dengan seorang teman nya”, ucap Kasat.

Dari hasil pengembangan Tim Tekab bergerak dan berhasil mengamankan tersangka JSS alias Johan di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (26/06/2020) sekira pukul 12.30 Wib.

“Dari pelaku ini kita amankan uang tunai sebesar Rp400.000, 1 potong kaos warna kuning dan 1 potong celana panjang warna hitam. Tersangka ini juga sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa tempat dengan seseorang yang berinisial “M” antara lain di 12 TKP”, ujarnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses secara hukum. (MF Tarigan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button