Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOK Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi
LAMPUNG UTARA, LAMPUNG, BN- Satreskrim Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka inisial EA (54), seorang oknum kepala Pukesmas Abung Barat ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (28/7) pukul 10.00.
Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus diduga menyelewengkan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017 senilai Rp 429.000.000,- yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 118.417.184, –
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakilkan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto membenarkan pihaknya melimpakan berkas tahap II kasus dugaan tindak perkara korupsi penggunaan dana BOK tahun 2017 dengan tersangka oknum kepala Puskesmas berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara.
“Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat juga menjelaskan, dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi sejumlah pihak yakni pegawai staf pukesmas, dinas kesehatan, bendahara, ppk dinas kesehatan dan pihak BPKAD Lampung Utara, serta saksi ahli pidana dan BPK RI. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK Puskesmas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Puskesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung Utara mendapatkan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) senilai Rp 429.000.000,- dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelola oleh masing-masing pemegang program Puskesmas.
“Namun nyatanya sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegiatan fiktif yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184,” terangnya. ( ES )