Konsumen Merasa Dirugikan Terkait Pembelian Roti Yang Sudah Expired di Toko/Swalayan Amanah Pagu Kab. Kediri


KEDIRI, JATIM, BN – Toko/Swalayan Amanah Grosir dan Retail di daerah Pagu Kabupaten Kediri tepatnya di depan Polsek Pagu diadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Kediri, karena diduga telah menjual roti kadaluarsa/expired.
Pengaduan oleh pembeli roti Dendy yang beralamat di Desa Plaosan Wates Minggu (03/01/2021) langsung ditindaklanjuti oleh Har Baktian selaku anggota LPKSM Pasopati Kediri.
Betul saja setelah dicek di Toko Amanah Minggu (03/01/2021) sore pukul 17.00 WIB terdapat beberapa jenis makanan yang sudah expired/kadaluarsa serta ada juga yang tidak dicantumkan masa expired makanan yang lainnya.
Dendy selaku konsumen atau pembeli roti di Toko Amanah saat diwawancara mengatakan, “saya beli roti di Toko Amanah Pagu tidak tahu kalau roti yang saya beli sudah kadaluarsa, rencana mau saya berikan ke anak saya, setelah saya cek bungkusnya roti sudah expired tanggal 31 Dec 2020. Untung saja saya mengetahuinya dan belum sempat dimakan oleh anak saya, kok bisa ya sudah kadaluarsa tapi tetap saja dijual, kan sangat membahayakan dan merugikan konsumen atau pembeli yang lain, kalau anak saya makan dan sakit siapa yang bertanggung jawab, saya akan laporkan ke pihak berwajib biar menjadi pembelajaran buat toko-toko yang lain” ungkap Dendy kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi Titik selaku pemilik toko, Minggu (03/01/2021) di depan tokonya mengatakan, “ya mungkin ini sebuah keteledoran kita tidak melakukan pengecekan semua barang yang expired dan tidak ada unsur kesengajaan untuk menjualnya, biasanya yang sudah kadaluarsa kita sisihkan untuk kita kembalikan, ya kita minta maaf kepada konsumen atas keteledoran kami dan akan menggantinya dengan barang yang lain sesuai dengan pembelian,” katanya.
Har Baktian selaku anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Kediri (03/01/2021) saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, “kita akan buat pengaduan terkait hal ini, sebagai bentuk protes keras pada pihak Toko/Swalayan yang membiarkan dan masih menjual roti yang masa edar (kadaluarsa) sudah berakhir,” katanya.
“Perbuatan Toko/Swalayan tersebut adalah salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang, dan hal ini tentu melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dengan demikian patut diadukan,” tambah Har Baktian.
“Sebagai pelaku usaha dilarang menjual barang yang sudah expired, sebab apabila barang tersebut telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi, dan ini telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen apa saja larangan bagi pelaku usaha” tambahnya.
“Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,” jelasnya.
“Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” pungkas Tian kepada awak media. (Nyoto)



