JABAR

Kecamatan yang berstatus zona Merah tetap menerapkan (AKB) dengan teknis PSBM

PURWAKARTA, JABAR, BN – Kabupaten Purwakarta, pada kecamatan yang berstatus zona merah tetap menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Surat edaran yang ditandatangani Ridwan Kamil tersebut ditujukan untuk Bupati/Wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat Jabar yang mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Purwakarta, Anne Rartna Mustika mengatakan, ada 20 kabupaten dan kota melaksanakan PPKM, yang 7 kabupaten dan kota termasuk Kabupaten Purwakarta melanjutkan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat.

Namun untuk wilayah zona merahnya seperti kecamatan purwakarta kota kita menerapkan PSBM dan wilayah lainnya penerapan pembatasan secara proporsional sampai tingkat kelurahan. Jadi tidak ada perubahan, tetap mengacu kepada keputusan bupati tentang AKB,” kata Ambu Anne. (Anthon).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button