BERITA UTAMAJATIM

PROYEK SPAM MOJOLAGRES Rp 9,4 M PATUT DIUSUT

■ Pemenang Tender Tidak Mengerjakan Proyek
■ Dinas Cipta Karya Jatim Kecolongan

SURABAYA, JATIM, BN – Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, patut diacungi jempol karena tetap mengerjakan sejumlah proyek yang telah dijadwalkan. Salah satunya paket proyek Pembangunan SPAM Regional Mojolagres (Mojokerto – Lamongan – Gresik). Namun sangat disayangkan, paket pekerjaan dengan anggaran Rp 9.458.949.372, terkesan dipaksakan dan diduga berbau KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme).

Sumber BN menyebutkan, paket pekerjaan dibawah tanggungjawab Tri Wahyu Riyadi, ST, MM, MT, PPK, Pembangunan SPAM Regional Mojolagres Jl Gayung Kebonsari No 169 Surabaya itu Pagu anggarannya Rp 13.137.000.000,00, HPS Rp 13.136.996.295,50, Pemenang berkontrak PT RISA BINATAMA, Alamat; Jalan Kadrie Oening No. 95 Samarinda, Kaltim, Hasil Negoisasi: Rp 9.458.949.372,62, tanda tangan kontrak 02 November 2020.

Bahwa, berdasarkan lelang di LPSE, kata sumber BN, PT RISA BINATAMA memenangkan tender dengan penawaran 72% dari Pagu anggaran yang ditawarkan. “Pertanyaannya, bagaimana mutu dan kualitas pekerjaan jika pemenang tender mengerjakan proyek hanya 72% dari Pagu Anggaran,” Tanya sumber itu.?

Dalam pengumuman LPSE, lanjutnya sumber itu, hasil evaluasi urutan pemenang sebagai berikut; 1) PT. PERMATA ANUGERAH YALASAMUDRA, Jl. Gayungsari Barat No. 91-Lantai 2 Surabaya negoisasi Rp 9.064.001.556,70, 2) PT RISA BINATAMA, Alamat; Jalan Kadrie Oening No. 95 Samarinda, Kaltim, negoisasi Rp 9.458.949.372,62, 3) PT. RAJA MUDA INDONESIA negoisasi Rp 9.520.201.984,99, 4) PT. TATA PAPAN SEJAHTERA negoisasi Rp 9.522.220.575,76.

“Kenyataannya mengapa pemenang tender (urutan 1) PT PERMATA ANUGERAH YALASAMUDRA tidak tanda tangan kontrak dan tidak mengerjakan proyek? Sedangkan pemenang urutan 2 (dua) PT RISA BINATAMA justru yang ditunjuk oleh PPK mengerjakan proyek,” tanya sumber itu.

BN sempat menanyakan ke salah satu pekerja PT RISA BINATAMA mengapa pemenang tender tidak mengerjakan proyek? dijawab dengan enteng oleh pekerja karena PT RISA BINATAMA ditunjuk langsung oleh PPK untuk mengerjakan proyek ini. “Infonya PPK langsung yang meminta PT RISA BINATAMA untuk mengerjakan,” ucapnya.

Selain itu, berdasarkan dokumen yang diterima BN, kontrak pekerjaan mulai 02 Nopember 2020 dan selesai 31 Desember 2020 (60 hari kerja). Sedangkan dalam dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) lama pekerjaan 85 hari kalender. “Lha bagaimana mungkin bisa dijamin mutu pekerjaan yang dirancang 85 hari kerja hanya dikerjakan 60 hari kerja,” tandas sumber BN.

Berdasarkan pengecekan BN dilapangan, pekerjaan pemasangan pipa HDPE diameter 315 mm sepanjang 3.162 meterdisubkan pada CV VICTORY JAYA ABADI. Hal itu terungkap ketika BN Tanya ke salah satu pekerja yang sedang mengerjakan pipa. “Ini yang ngerjakan CV VICTORY JAYA ABADI pak,” ujarnya polos.

Selain itu, BN juga menemukan pekerjaan pemasangan pipa HDPE tidak dilapisi pasir untuk elastisitas, padahal lokasi pipa berada di pinggir jalan propinsi yang getarannya sangat kuat karena banyak dilalui kendaraan berat. Sehingga pipa rawan jebol.

Temuan lain BN di lapangan, pekerjaan rumah booster di desa Sumber Kerep terlihat, 1) pekerjaan pondasi batu kali terlihat acak-acakan kurang semen, 2) pemadatan kurang karena menggunakan tanah bekas galian dan sedikit tanah pedel warna putih, 3) semen menggunakan semen merk BIMA yang kualitas dan SNI nya diragukan, 4) Adonan semen (luluh) dilakukan secara manual dengan sekop, molen hanya sebagai pajangan.

Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN meminta agar aparat penegak hukum yakni Subdit Tipikor Ditres krimsus Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, segera mengusut proyek tersebut. Sebab, dari bukti-bukti awal ada indikasi kuat permainan dalam penger jaan proyek tersebut. (es/bersambung edisi depan)

PENJELASAN DINAS CIPTA KARYA JATIM TERKAIT PAKET SPAM MOJOLAGRES 2020

Menanggapi Surat dari Pemimpin Redaksi Berita Mingguan Investigasi Bidik Nasional nomor: 101/KONF/XI1-20/PU-BN tanggal 10 Desember 2020 perihal Kontimas Pembangunan SPAM Regional Mojolagres 2020, dapat kami jelaskan sebagai berikut

1. Bahwa terkait nilai penawaran pemenang lelang yang terkontrak 72%, dapat dijelaskan yaitu proses pemilihan penyedia jasa adalah menjadi kewenangan Pokja pada Biro Pengadaan dan sudah sesuai dengan prosedur serta aturan yg berlaku yaitu mengacu pada Permen PU 14 Th. 2020, Pokja Pemilihan dalam melaksa nakan evaluasi penawaran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; dan c. evaluasi harga. (SBD konstruksi Permen PUPR No 14 thn 2020)

2. Terkait dengan hasil evaluasi urutan pemenang dalam LPSE dapat dijelaskan bahwa Pemenang lelang tidak harus merupakan penawar harga terendah; pemenang lelang adalah yang memenuhi syarat kualifikasi maupun teknis (bukan hanya berdasarkan harga penawaran terendah), Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawa ran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; dan c. evaluasi harga. (SBD konstruksi Permen PUPR NO 14 thn 2020) evaluasi menjadi kewenangan dari Pokja ULP

3. Perbanan masa pelaksanaan menyesuaikan sisa waktu tahun anggaran dan dikuti dengan perubahan metodologi kerja kontraktor pelaksana untuk tetap mencapai ketepatan target kerja, baik tepat waktu, tepat kuantitas maupun tepat kualitas.

4. Pelaksana pekerjaan adalah kontraktor pelaksana terkontrak

5. Pelaksanaan pemasangan pipa sudah sesuai dengan DED yang dipakai sebagai dasar penyusunan HPS Lelang.

6. Pekerjaan rumah booster sesuai dengan schedule pelaksanaan. Mutu terkontrol dan progres terjaga. Terkait dengan merk material, tidak ada persyaratan pada SED/SDP yang menunjuk pada salah satu merk. Jika PPK mensyaratkan penggunaan satu produk akan melanggar UU-RI No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button