Jualan Sabu Warga Bujel Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri
KEDIRI, JATIM, BN – Pada hari Jumat 04 Maret 2021 sekira pukul 20.30 wib di SPBU Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu sabu, pelaku berinisial “A” Alias Gendon (22th) warga Kelurahan Bujel Rt 03 Rw 03 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, sekarang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal, saat sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal Sdr. A alias Gendon yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabhu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.,” ucapnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu seberat 1 gram, 1 buah HP merk Redmi7 warna hitam, 1 bungkus rokok GG Surya untuk menyimpan Sabhu.
“Barang bukti itu rencananya akan diedarkan, namun petugas berhasil mengagalkan aksi transaksi barang haram tersebut,” ungkap AKP Kamsudi.
Ditambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu atas perbuatannya pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Petugas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” tegasnya. (ND)