Pertahankan Prestasi, Pemkab Way Kanan Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
WAY KANAN, LAMPUNG, BN – Tahun 2019 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan di tahun 2021 Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak.
Dikatakan oleh Sekdakab Way Kanan Saipul saat membacakan sambutan tertulis Bupati Raden Adipati Surya di Acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Bertempat di Ruang Rapat Utama Setdakab Way Kanan, Selasa (16/03/2021).
Maka dari itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Melihat kenyataan yang ada saat ini, masalah sosial anak selalu timbul keprihatinan yang mendalam, mengingat banyaknya anak menanggung resiko akibat kelalaian orang dewasa.
āAkibatnya dibutuhkan suatu model pembangunan yang mempertimbangkan pemenuhan hak-hak dan kebutuhan anak sejak proses perencanaan, implementasi hingga pengawasan dan penilaiannya, model pembangunan yang tepat untuk pemenuhan hak-hak anak,ā kata Saipul.
Kebijakan kabupaten/kota layak anak, masih kata Saipul, adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak-hak anak yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan melalui Pengarusutamaan Hak-Hak Anak (Puha).
āDiharapkan dengan adanya program kabupaten layak anak, dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, kelurahan layak anak, kecamatan dan kabupaten layak anak sebagai syarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya, dan terpenuhi kebutuhan pisik dan psikisnya,ā kata saipul (Arye)