JATIM

UHC Surabaya April 2021

Walikota Surabaya Eri Cahyadi (berdiri) memberikan sambutan dalam agenda penandatangan MoU antara BPJS Kesehatan dengan Pemkot Surabaya yang dilakukan tepat hari ini, Selasa (16/3/21).

SURABAYA, JATIM, BN – Beragam upaya tengah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Surabaya untuk melayani seluruh warga Surabaya yang tidak mampu membayar iuran JKN-KIS.

Terbaru, Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta siap diluncurkan per April 2021 di Surabaya.

Dalam menghadirkan UHC sendiri, BPJS Kesehatan tidak sendirian, melainkan bersama Pemkot Surabaya.

Sinergi dalam menghadirkan UHC resmi terealisasikan melalui penandatangan MoU antara BPJS Kesehatan dengan Pemkot Surabaya yang dilakukan tepat hari ini, Selasa (16/3/21).

Hadir dalam MoU tersebut Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Betsy M O Roeroe dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Ditemui bidiknasional.com usai acara penandatanganan MoU, Betsy mengatakan, bahwa jika nanti sudah berjalan, diharapkannya UHC wajib diikuti seluruh warga Surabaya.

“Pasalnya, adanya UHC ini sebagai proteksi perlindungan, dengan kata lain ini komitmen yang luar biasa bagi Pemerintah, khususnya Pemkot Surabaya dalam menjamin kesehatan warganya,” ujar Betsy.

Betsy menyontohkan, dengan UHC sekalipun kepersetaannya kelas 1, ketika tidak pernah bayar iuran selama setahun maka saat menggunakan JKN-KIS ke Rumah Sakit tetap bisa atau aktif alias ditanggung otomatis oleh Pemkot Surabaya.

Kendati demikian, kepesertaan JKN-KIS kelas 1 yang aktif itu secara otomatis pula berubah menjadi kelas 3 saat menggunakannya.

“Tak hanya itu saja, bagi yang belum pernah terdaftar sekalipun di JKN-KIS pun nantinya jika UHC sudah berjalan per April 2021, warga Surabaya juga tetap bisa berobat dan periksa di RS, tanpa perlu khawatir perihal iurannya karena dana semuanya Pemkot Surabaya yang tanggung, namun pelayanan yang didapatkan dilevel seperti kelas 3 di JKN-KIS,” sambung dia.

Sementara itu, I Made Puja Yasa mengatakan progam ini perlu dan penting diikuti oleh warga Surabaya, karena merupakan jaminan kesehatan yang sehat iurannya.

“Sehat karena ditanggung Pemkot Surabaya,” kata Puja.

Puja menjelaskan, hingga sampai saat ini sendiri, untuk di Jatim, yang sudah tercover atau terdata JKN-KIS ada sebanyak 75 persen dari total jumlah penduduk.

Sedangkan untuk Kota Surabaya sendiri, hingga saat ini telah tercover JKN mencapai 84 persen dari total penduduk.

“Artinya, di Surabaya ini ada sisa 16 persen yang belum tercover JKN-KIS, inilah yang akan kita bantu nantinya, yang tidak lain ya menggunakan adanya UHC ini,” jelasnya.

Ditanyai soal mekanisme untuk mendaftar progam UHC, Puja mengatakan, bagi yang sudah terdaftar JKN-KIS namun mengalami telat bayar maka akan secara otomatis tetap bisa menggunakan layanan JKN-KIS, tapi mendapatkan pelayanan kelas 3.

“Sementara yang belum sama sekali mendaftar JKN-KIS, bisa pakai KTP saja, namun yang KTP asli Surabaya,” imbuhnya.

Disisi lain, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan sambutan mengatakan, dengan sudah adanya UHC ini nanti, pihaknya berharap kepada seluruh RS, khususnya RS Pemerintah, kalau ada warga Surabaya yang sakit, entah itu JKN-KIS nya iurannya belum bayar maupun yang belum punya JKN-KIS tolong tetap dan segera dilayani.

“Pada intinya, MoU antara BPJS Kesehatan dengan Pemkot Surabaya ini sebenarnya tidak ada maksud lain, selain mementingkan terkait seluruh warga Surabaya harus mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button