JATIM

Pemerintah Kota Malang Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 19 April 2021

KOTA MALANG, JATIM, BN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang bakal menggelar pembelajaran tatap muka mulai 19 April 2021. Sejumlah sekolah mulai persiapan jelang pembelajaran tatap muka.

Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mulai menyusun sistem yang bakal diterapkan saat sekolah tatap muka berlangsung, termasuk koordinasi dengan sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Saya masih menunggu laporan dari sekolahan terkait persetujuan wali siswa,” ucap Suwarjana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Kamis (15/4/2021).

Adapun hasil laporan dari wali murid tersebut yang bakal menjadi acuan pembelajaran tatap muka di sekolah. Jika wali murid setuju, maka pembelajaran tatap muka bisa dijalankan di sekolah.

“Prinsipnya, semua sekolah siap, tapi harus ada izin dari orang tua siswa. Jadi perlu ada komunikasi lebih lanjut,” jelas Suwarjana.

Wali Kota Malang, Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 15/2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Surat Edaran tersebut ditujukkan kepada Paud, SD, dan SMP yang ada di Kota Malang.

Surat edaran itu menyebutkan PTM terbatas mulai 19 April 2021 dengan penyelenggaraan sesuai protokol kesehatan.

Hal ini,untuk menindaklanjuti SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri pada 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

“Sebenarnya penerapan pembelajaran jarak jauh (daring) telah terlaksana baik. Tapi jika terlalu lama tanpa tatap muka, dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak negatif,” jelas Sutiaji.

Sutiaji mengatakan, dampak negatif tersebut dapat menimbulkan risiko ancaman putus sekolah, penurunan pencapaian pembelajaran, minim interaksi guru, teman dan lingkungan. Maka hal tersebut yang dapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik pada orangtua maupun pada anak.
“Itu yang melatar belakangi keluarnya Surat Edaran untuk pembelajaran tatap muka ini,” terangnya.

Isi Surat Edaran tersebut di antaranya ialah pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 persen dari jumlah murid dan 50 persen lagi harus dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Sehingga jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas, dengan pembagian per-Shift yang ditentukan oleh masing-masing sekolah. Oleh karena itu, bagi wali murid dapat memilih putra-putrinya untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Termasuk nanti ketika di kelas harus ada pembatasan tempat duduk, yang jaraknya 1,5 meter. Dan harus menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Selanjutnya, masing-masing sekolah harus menyiapkan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, dan membersihkan ruangan dengan disinfektan.

Kemudian dilarang untuk melakukan kontak fisik seperti salaman ataupun cium tangan, dan para siswa wajib menggunakan masker tiga lapis.

Setiap sekolah juga harus membuat essay tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan. (Asep)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button